Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Isran Noor. Dia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"IN diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU AU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (17/4/2014).
Isran yang hadir di Gedung KPK justru membantah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kaitan TPPU Anas. Tapi dia sendiri tidak tahu akan diperiksa KPK dalam kasus apa. Apakah terkait dugaan gratifikasi proyek Hambalang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya tidak tahu persis cuma begitu saja, terkait itu saja. Belum bisa saya jelaskan, nanti kalau keluar (selesai)," ucap Isran.
Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Terkait pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Raden Trimutia Hatta)
Kasus Cuci Uang Anas, Bupati Kutai Timur Isran Noor Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Isran Noor untuk Anas Urbaningrum.
diperbarui 17 Apr 2014, 11:27 WIBPara caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Formulir Pendaftaran Online dengan Google Forms
Timnas Indonesia Tertinggal 0-2 dari Jepang di Babak Pertama, Kevin Diks Alami Cedera
Apa itu Kehutanan adalah: Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berkelanjutan
Link Live Streaming Laga Timnas Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026
BUMN Karya Diminta Ikut Kejar Target Swasembada Pangan, Ini Kata Erick Thohir
Hasil Timnas Indonesia vs Jepang: Garuda Tertinggal 0-2 di Babak Pertama, Kevin Diks Cedera
Blouse Adalah Pakaian Wanita Serbaguna: Jenis, Cara Memilih dan Tips Padu Padannya
Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris Terbaru Garuda Indonesia
Ridwan Kamil Tanggapi Santai soal Pertemuan Pramono-Rano dengan Anies Baswedan
Rupiah Ambles ke Level 15.850 per USD Jumat 15 November 2024
Cinta Laura Raih Most Inspiring Millenial di YPP Awards, Ajak Kolaborasi dalam Kegiatan Sosial
DPMPTSP Sulbar Dorong UMKM Naik Kelas Beri Bimbing Teknis LKPM Online