KPU Terima 3,1 Juta Pemilih Tambahan untuk Pilpres

Pemilih yang sudah memenuhi syarat saat pilpres namun pada pileg belum terdaftar di DPT lantaran belum memasuki 17 tahun diakomodasi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Apr 2014, 11:52 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima sebesar 3,1 juta daftar pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) yang digelar 9 Juli 2014 mendatang. Nantinya KPU akan melakukan verifikasi terhadap daftar pemilih tambahan tersebut.

"Daftar pemilih yang diverifikasi mendasar adalah daftar pemilih tambahan untuk pilpres yang diserahkan Kemendagri kepada KPU sebesar 3,1 juta," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Husni menuturkan, verifikasi ini dilakukan untuk mencegah adanya pemilih ganda. Selain itu, pemilih yang sudah memenuhi syarat saat pilpres nanti namun pada pileg lalu belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) lantaran belum memasuki 17 tahun juga dapat diakomodasi untuk memberikan suaranya.

"Mungkin saja nanti ditemui sejumlah nama yang tidak ada pada tempatnya. Mungkin ada penambahan pemilih bahwa mereka sudah menikah, sudah 17 tahun, baru pindah ke daerah itu. Juga belum terdaftar dalam pileg lalu," ujarnya.

Menurut Husni, pemutakhiran data pemilih itu nantinya dimulai oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa di setiap kabupaten/kota.

"Pemutakhiran data pemilih dilakukan PPS. Kalau dirata-ratakan 3,1 juta (pemilih tambahan), kira-kira satu desa atau kelurahan 40 orang," pungkas Husni. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya