Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tunai mencurigakan senilai Rp 1,3 triliun selama kurun waktu lima tahun. Transaksi ini menggunakan mata uang dolar Singapura.
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf mengaku, pihaknya menemukan kejanggalan dalam sebuah transaksi keuangan milik warga negara Indonesia.
Advertisement
"Kami menemukan oknum yang di dalam rekeningnya tak lazim dan mencurigakan. Seorang warna negara memasukkan uang tunai Rp 1,3 triliun selama lima tahun atau bertahap. Jadi rata-rata per hari ada transaksi tunai Rp 100 juta dan pernah mencapai Rp 10 miliar," kata dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Dana itu, tambah Yusuf, ditempatkan pada salah satu bank di Tanah Air. Sayangnya demi menjaga kerahasiaan, dia tak bersedia membeberkan identitas perbankan tersebut.
Lebih jauh dia menjelaskan, transaksi uang tunai tersebut menggunakan pecahan mata uang 1.000 dolar Singapura. Lalu kemudian dikonversi ke bentuk rupiah dan disimpan di rekening milikinya.
"Pecahan 1.000 dolar Singapura itu sangat sulit ditemukan di pasar. Jadi kami mencium adanya praktik money smuggling. Kalau bukan kejahatan, kenapa uangnya tidak ditransfer saja," ucapnya.
Yusuf mengaku, temuan ini sudah dilaporkan kepada penegak hukum. Dia memperkirakan penegak hukum bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mencari pelaku kejahatan itu.
"Saya dengar minggu depan akan bergerak, makanya saya nggak bisa kasih informasi oknum terlalu detail supaya nggak kabur. Jadi bukan karena pengecut," cetus dia.