ISS Pecat Tersangka Pencabulan Bocah A di TK JIS

Pemecatan tersebut dilakukan ISS saat tersangka mengakui kesalahannya kepada pihak kepolisian.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Apr 2014, 13:49 WIB
Kantor Pusat ISS. (Naomi Trisna/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tangerang - Pelaku kasus pencabulan murid TK Jakarta International School (JIS), merupakan petugas kebersihan dari perusahaan outsourcing, ISS Facility Service. Pihak ISS menyatakan, sudah memecat karyawannya yang bernama Agun itu.

Pemecatan tersebut dilakukan ISS saat tersangka mengakui kesalahannya kepada pihak kepolisian.

"Agun itu mengakui kesalahannya kepada polisi, sehingga dia dikatakan sebagai kriminal. Otomatis kami jatuhkan sanksi pemecatan," ungkap Manager HRD ISS Facility Service Frea Purwati saat ditemui di kantornya Jalan Jendral Sudirman, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Kamis (17/4/2014).

Sementara seorang karyawan perempuan lain yang sempat menjadi tersangka, belum dijatuhi sanksi apapun dari perusahaan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan apa yang mempengaruhi Agun dan cleaning service lain melakukan pencabulan di TK international tersebut, Frea enggan mengomentari lebih jauh. "Itu mutlak faktor individual. Silakan saja tanyakan pada mereka," ujarnya.

Frea menduga, kecenderungan perbuatan kriminal tersebut, dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya.

"Kalau dihitung 24 jam sehari, yang bersangkutan ada waktu 14 jam sisanya di luar tanggung jawab kami. Jadi bisa saja dipengaruhi lingkungannya," tukas Frea.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya