Liputan6.com, Jakarta - T, ibunda A, murid TK yang menjadi korban pelecehan seksual di sekolahnya, Jakarta International School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya. Dia bermaksud menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno, terkait kelanjutan kasus yang mengorbankan A.
Ia datang langsung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan menggunakan pakaian krem bergaris dipadu celana jins. Saat datang, dia tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggunya.
"Saya ada janji bertemu Kapolda jam 10, tidak tahu di Krimum atau di PPA. Saya mencoba menanyakan di sini (PPA)," singkat TH, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
T mengaku tak sendirian. Ia datang bersama Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda. T melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas kebersihan JIS.
Kasusnya baru mencuat kepada media, Senin 14 April 2014. 2 dari 3 tersangka, Awan dan Agun, telah ditahan Polda Metro Jaya dengan jeratan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka pelaku kasus pencabulan murid TK Jakarta International School (JIS), merupakan petugas kebersihan dari perusahaan outsourcing, ISS Facility Service. Pihak ISS menyatakan, sudah memecat karyawannya yang bernama Agun itu. Pemecatan dilakukan ISS saat tersangka mengakui kesalahannya kepada pihak kepolisian.
"Agun itu mengakui kesalahannya kepada polisi, sehingga dia dikatakan sebagai kriminal. Otomatis kami jatuhkan sanksi pemecatan," ungkap HRD Manager ISS Facility Service Frea Purwati saat ditemui di kantornya Jalan Jenderal Sudirman, Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis 17 April. (Yus Ariyanto)
Advertisement