Bocor, Rekaman Sanjay Dutt Mabuk di saat Pembebasan Bersyarat

Rekaman dari sebuah ponsel yang telah bocor itu kini tengah mejadi berita heboh di India.

oleh Ferry Noviandi diperbarui 17 Apr 2014, 15:00 WIB
Sanjay Dutt

Liputan6.com, Jakarta Sanjay Dutt kembali membuat berita heboh di India. Bukan karena ia kembali mendapatkan kebebasan bersyarat. Namun apa yang dilakukan Sanjay selama pembebasaran bersyarat menjadi pembicaraan.

Seperti dikutip Indiatoday, sebuah video muncul di mana Sanjay diduga dalam keadaan mabuk. Di video itu, aktor kelahiran 29 Juli 1959 tersebut bicara ngelantur soal rekan-rekannya di industri Bollywood.

Kabarnya, video itu diambil dalam sebuah pesta kecil di rumah Sanjay di Bandra, ketika ia menikmati pembebasan bersyaratnya selama dua minggu. Di pesta itu, Sanjay begitu bersemangat sambil memainkan gitar dan menyanyi lagu rap.

Semua itu terekam dalam sebuah video di ponsel salah seorang tamunya. Dan diduga, video itu muncul dari tamu-tamu Sanjay yang merupakan aktor-aktor berbakat seperti Ranbir Kapoor, Varun Dhawan dan Arjun Kapoor.

Meski video tersebut belum bocor ke media, namun kabar tersebut telah mendapat banyak kencaman dari berbagai pihak.

Sanjay Dutt dipenjara karena kasus tuduhan terorisme yang terjadi di Mumbai pada April 1993. Sanjay dituduh memiliki senjata ilegal jenis pistol 9mm dan AK-56. Sanjay divonis selama lima tahun oleh pengadilan terorisme di India. Setelah menghabiskan 1,5 tahun penjara Sanjay kemudian dibebaskan dengan jaminan pada April 1995.

Kemudian pada Juli 2007 ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Mahkamah Agung India, dalam penilaian pada 21 Maret 2013 menyatakan Sanjay memiliki senjata yang tidak sah dan berkaitan dengan kasus ledakan Mumbai 1993 dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Sanjay kala itu dianggap punya peran dalam kasus terorisme di Mumbai dan berkonspirasi atas kejadian yang menyeramkan tersebut.

Pada tahun 2006, pengadilan khusus anti-teror telah mendakwa 100 orang terkait dengan ledakan di Mumbai. BBC menyebutkan 12 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 20 lainnya dipenjara seumur hidup.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya