Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hendra Saputra, Direktur Utama PT Imaji Media mengungkapkan dirinya disuruh kabur oleh Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Menkop UKM), Syarief Hassan. Riefan adalah orang yang mengangkat Hendra, yang tadinya hanya office boy (OB) di PT Rifuel menjadi Dirut PT Imaji Media. Kedua perusahaan itu sendiri adalah milik Riefan.
Usai persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM tahun 2012, Hendra mengatakan setelah kasus itu terbongkar, Riefan menyuruhnya melarikan diri. "Setelah kasus ini mencuat, Riefan menyuruh kabur," kata Hendra di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Hendra mengatakan, saat itu dia langsung dijemput paksa oleh sopir Riefan. Namun dia tidak menjelaskan siapa sopir Riefan yang menjemput itu. "Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara," ungkapnya.
Hal senada diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya. Disebutkan bahwa Hendra disuruh kabur ke Kalimantan oleh Riefan. Ia disuruh melarikan diri setelah diberi uang Rp 19 juta yang diambil dari anggaran yang dikucurkan Kemenkop UKM kepada PT Imaji Media sebagai perusahaan pemenang lelang proyek videotron tersebut.
"Setelah menerima uang yang jadi bagiannya, terdakwa Hendra kemudian melarikan diri ke Samarinda sesuai kesepakatan yang dibuatnya dengan Riefan," ujar Jaksa Martha saat membacakan dakwaan.
Tak cuma itu, Riefan juga adalah orang di balik layar atas penjualan PT Imaji Media kepada saksi Pendi. Sebab, Hendra menjual perusahaan itu kepada Pendi atas perintah Riefan.
"Untuk menyamarkan keberadaannya sebagai Dirut PT Imaji Media, Hendra menjualnya kepada saksi Pendi," ucap Martha.
Selain Hendra Saputra, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada kasus ini juga telah menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia penerima barang/jasa Kasiyadi.
Belakangan Hasnawi meninggal dunia dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur diduga karena sakit. Sedangkan Kasiyadi sampai kini tidak diketahui keberadaannya, meski Kejaksaan Agung menyatakan yang bersangkutan masih hidup.
Adapun baik Hendra, Hasnawi (alm), dan Kasiyadi diduga telah melakukan pekerjaan fiktif dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuba menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor, yakni Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi, dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra. (Raden Trimutia Hatta)
Energi & Tambang