Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang dakwaan terdakwa Hendra Saputra, Direktur Utama PT Imaji Media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012.
Kerugian itu merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BKPK) DKI Jakarta. "Berdasarkan hasil audit jumlah kerugian negara adalah sebesar Rp 4.780.298.934," kata Jaksa Elly Supaini saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Tak cuma itu, lanjut JPU, BPK RI juga melakukan pemerikaan dari Februari 2013 sampai Mei 2013 atas pekerjaan pengadaan videotron tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis sebesar Rp 2,7 miliar.
Kelebihan pembayaran itu, yakni untuk sewa gudang penyimpanan video tron, pengadaan tangki bahan bakar kapasitas 6.000 liter, biaya pengadaan dan biaya pengiriman genset, serta kelebihan volume pekerjaan pembuatan pondasi rangka videotron.
Kerugian negara dan kelebihan pembayaran itu tak lepas dari 'peran besar' Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi UKM, Syarief Hasan yang secara implisit terungkap di dalam dakwaan JPU. Sebab dalam dakwaan secara implisit pula, Riefan menjadi 'otak' di balik layar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron tersebut.
Dalam dakwaan JPU, Riefan terlihat sebagai otak di balik layar itu saat Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel mengangkat seorang office boy di kantornya menjadi Direktur Utama PT Imaji Media, anak perusahaan PT Rifuel.
Pengangkatan Hendra yang diketahui lulusan SD itu dimaksudkan agar PT Imaji Media memenangkan pelelangan proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM tahun 2012.
Riefan yang kemudian mengarahkan Hendra sebagai Dirut PT Imaji Media agar memenuhi syarat demi memenangkan lelang proyek tersebut. Setelah memenuhi persyaratan, Kemenkop UKM menunjuk PT Imaji Media sebagai pemenang lelang pengadaan itu.
Namun, karena Hendra tidak memiliki kapasitas sebagai Dirut sebagaimana mestinya, pengerjaan proyek itu kemudian diambilalih oleh Riefan dari tangan Hendra. (Raden Trimutia Hatta)
Dakwaan JPU: Videotron Anak Syarief Hasan Rugikan Negara Rp 4,7 M
JPU mengungkap negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar akibat kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kemenkop UKM.
diperbarui 17 Apr 2014, 16:22 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Quick Count Pilkada 2024 Kota Sukabumi: Ayep-Bobby Unggul di Atas 44%
350 Inspiring Life Quote of the Day to Motivate You
Imam-Ririn Klaim Kemenangan 51,5 Persen Versi Data PKS pada Pilkada Depok 2024
Pengumuman Pemenang Pilkada 2024 Kapan? Cek Jadwal dan Tahapannya
Culas Itu Apa: Memahami Makna dan Dampak Perilaku Curang dalam Kehidupan Sehari-hari
350 Motivation Quote Hari Jumat untuk Menyemangati Diri
Apa Syaratnya Jika Pilkada Jakarta 2024 Ingin Dua Putaran? Begini Penjelasannya
AS Serang Fasilitas Penyimpanan Senjata di Suriah, Ada Apa?
Apa yang Dimaksud Senyawa: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Beli 1,41 Juta Saham AMMN, Bos Amman Mineral Internasional Rogoh Kocek Segini
350 Inspiring Leadership Quotes to Motivate and Empower
Cuci Apel dengan Soda Kue, Cara Ampuh Hilangkan Pestisida yang Menempel