Dakwaan JPU: Videotron Anak Syarief Hasan Rugikan Negara Rp 4,7 M

JPU mengungkap negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar akibat kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kemenkop UKM.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Apr 2014, 16:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang dakwaan terdakwa Hendra Saputra, Direktur Utama PT Imaji Media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012.

Kerugian itu merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BKPK) DKI Jakarta. "Berdasarkan hasil audit jumlah kerugian negara adalah sebesar Rp 4.780.298.934," kata Jaksa Elly Supaini saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Tak cuma itu, lanjut JPU, BPK RI juga melakukan pemerikaan dari Februari 2013 sampai Mei 2013 atas pekerjaan pengadaan videotron tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis sebesar Rp 2,7 miliar.

Kelebihan pembayaran itu, yakni untuk sewa gudang penyimpanan video tron, pengadaan tangki bahan bakar kapasitas 6.000 liter, biaya pengadaan dan biaya pengiriman genset, serta kelebihan volume pekerjaan pembuatan pondasi rangka videotron.

Kerugian negara dan kelebihan pembayaran itu tak lepas dari 'peran besar' Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi UKM, Syarief Hasan yang secara implisit terungkap di dalam dakwaan JPU. Sebab dalam dakwaan secara implisit pula, Riefan menjadi 'otak' di balik layar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron tersebut.

Dalam dakwaan JPU, Riefan terlihat sebagai otak di balik layar itu saat Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel mengangkat seorang office boy di kantornya menjadi Direktur Utama PT Imaji Media, anak perusahaan PT Rifuel.

Pengangkatan Hendra yang diketahui lulusan SD itu dimaksudkan agar PT Imaji Media memenangkan pelelangan proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM tahun 2012.

Riefan yang kemudian mengarahkan Hendra sebagai Dirut PT Imaji Media agar memenuhi syarat demi memenangkan lelang proyek tersebut. Setelah memenuhi persyaratan, Kemenkop UKM menunjuk PT Imaji Media sebagai pemenang lelang pengadaan itu.

Namun, karena Hendra tidak memiliki kapasitas sebagai Dirut sebagaimana mestinya, pengerjaan proyek itu kemudian diambilalih oleh Riefan dari tangan Hendra. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya