Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kabupaten Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua dihadirkan sebagai saksi dalam sidnag kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam kesaksiannya, Rusli menyebut nama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Rusli bersaksi, bahwa Bambang adalah ketua tim kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011. "Proses di MK kami dengan ketua tim hukum Bambang Widjojanto dan Ketua Majelis Mahfud MD," kata Rusli di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Rusli mengaku, sengketa yang ditangani Bambang itu berjalan sesuai prosedur. Rusli mengaku, Bambang yang kini menjabat Wakil Ketua KPK itu tidak pernah mempertemukan dengan ketua maupun anggota majelis hakim konstitusi.
Rusli bahkan membantah, telah mengeluarkan dana untuk menyuap Akil guna mempermulus sengketanya. "Sampai proses selesai Bambang tidak pernah meminta uang atau mengarahkan kami untuk brtemu siapa-siapa baik ketua maupun anggota majelis," kata Rusli mengaku.
Tentu saja pernyataan Rusli yang menyebut bersama Bambang tidak pernah mengeluarkan dana `pelicin` itu membuat dahi majelis hakim berkerenyit. Sebab, dalam dakwaan Akil disebutkan bahwa Rusli mengirim uang sebanyak Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar.
Uang itu diberikan agar MK menyetujui keberatan hasil Pilkada Morotai 2011. Uang dikirim Rusli ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita.
"Benar tidak pernah ada sebutkan soal uang, kirim uang?" kata majelis hakim yang diketuai Suwidya.
Namun, Rusli bersikeras tidak pernah mengirimkan uang sepeser pun kepada Akil. Ia membantah keras ada transaksi uang dengan Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Morotai.
"Hal-hal yang menyangkut keputusan atau langkah arahan ke mana semua kami berdasarkan petunjuk ketua tim kuasa hukum, Pak Bambang Widjojanto. Kami tidak pernah mengeluarkan uang untuk perkara ini," kata Rusli.
Keterangan Rusli tentu sangat bertolak belakang dalam dakwaan Akil Mochtar. Disebutkan dalam dakwaan itu bahwa Akil meminta agar duit yang dimintanya pada pihak Rusli ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat. Ia meminta pada slip setoran ditulis berita `angkutan kelapa sawit`.
Duit dikirim Rusli secara bertahap, yakni 2 kali mengirim Rp 500 juta pada 16 Juni 2011 dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011. Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Rusli Sibua-Weni R Paraisu.
Dalam amarnya, MK memutuskan membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada yang ditetapkan KPU Kabupaten Pulau Morotai pada 21 Mei 2011.
Di Sidang Akil, Bupati Morotai Sebut Nama Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto adalah ketua tim kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011.
diperbarui 18 Apr 2014, 04:04 WIBAkil pun tampak menahan kedua matanya tertutup saat para saksi yang dihadirkan bergantian memberikan keterangan (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Golongan Manusia yang Rajin Puasa tapi Masuk Neraka, Apa Penyebabnya?
Timses Ridwan Kamil-Suswono Gelar Doa Bersama di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara
Badan Gizi Nasional Ungkap Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis, Salah Satunya Mencegah Bencana Demografi pada 2045
Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?
Taubat Pasti Diterima Allah, tapi yang Seperti Ini Kata Gus Baha
Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Menko Polkam Minta AKP Dadang Iskandar Dihukum Berat
Mengintip Profil Paslon Pilgub Sulawesi Selatan 2024 dan Riwayat Pendidikannya
Bahaya Tanam Pohon di Lintang Tinggi, Bikin Pemanasan Global Makin Parah
Hari Tenang Pilwalkot 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 26 November 2024