Polri: Ada 158 Kasus Pidana Pemilu, 42 Caleg Tersangka

Sejak 16 April lalu, Polri telah menerima 158 kasus dugaan tindak pidana Pemilu terusan dari Bawaslu dan Panwaslu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 18 Apr 2014, 08:43 WIB
Seorang peserta tampak melakukan simulasi pencoblosan pada contoh surat suara di Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti, Jakarta, Senin (7/4/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - Pileg 2014 telah berlangsung 9 April lalu. Pelanggaran Pemilu pun kembali terulang.

Sejak 16 April lalu, Polri telah menerima 158 kasus dugaan tindak pidana Pemilu, terusan dari Bawaslu dan Panwaslu. Dari jumlah kasus itu, 200 orang tersangka, 42 orang di antaranya caleg.

"Rangkaian tahapan Pemilu sesuai data yang kami miliki, untuk total jumlah kasus di Polri terkait dugaan terjadi tindaka Pidana Pemilu sampai 16 April jumlahnya 158 kasus," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Agus menjelaskan, dari para tersangka terdapat 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 13 pengurus partai, 10 kepala desa, 26 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Sisanya ada 61 orang tim sukses, sisanya simpatisan dan lainnya ada 25 orang. Kemudian sebanyak 42 calon legislatif juga ditetapkan jadi tersangka," urai dia.

Sedangkan dari 158 kasus, lanjut Agus, yang tengah dalam proses penyidikan polisi sebanyak 92 kasus. Sedangkan kasus yang sudah selesai tahap I atau P19 di kejaksaan, sebanyak 13 kasus. Lalu tahap II atau P21 berkas perkara dan tersangka, ada 36 kasus yang telah diterima jaksa penuntut.

Menurut Agus, umumnya kasus didapat mulai dari sebelum kampanye rapat umum, saat kampanye rapat umum, masa tenang dan pencoblosan, serta perhitungan suara. Namun, jumlah kasus yang dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), juga bertambah. "SP3 sebanyak 19 kasus," ungkapnya.

Adapun jenis-jenis pelanggaran pemilu, Agus menambahkan, meliputi pemalsuan dokumen, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, politik uang, perusakan alat peraga, dan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Selain itu ada pencoblosan dilakukan lebih dari sekali, baik di TPS yang sama maupun di TPS berbeda. (Tanti Yulianingsih)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya