Pegawai Hotel Bandung Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bansos

KPK memanggil seorang pegawai Hotel Bumi Asih, Bandung, Jawa Barat, bernama Teuku Daniel.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Apr 2014, 11:22 WIB
Berkas kasus dugaan suap dan pencucian uang 2 tersangka bea cukai, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kini tinggal menunggu jadwal sidang.

Liputan6.com, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai Hotel Bumi Asih, Bandung, Jawa Barat, bernama Teuku Daniel. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kaitan kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2014).

Hotel Bumi Asih diketahui sebagai milik Pasti Serefina Sinaga, pensiunan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menjadi tersangka kasus dugaan suap bansos ini. Pasti juga diduga meminta Dada Rosada, Walikota Bandung saat itu, agar hotelnya naik status menjadi bintang tiga.

Di hotel itu pula, Ketua Ormas Gazibu Padjadjaran Bandung yang juga 'tangan kanan' Dada Rosada, yakni Toto Hutagalung menyerahkan Rp 500 juta kepada Pasti.

Uang itu diduga merupakan 'pelicin' dalam perkara banding kasus korupsi dana bansos yang ditangani Pasti. Pasti kemudian meminta agar sisa 'pelicin' itu dilunasi sebelum majelis hakim PT Jawa Barat memutus banding perkara korupsi dana bansos.

Selain Pasti, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel. Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Pasti yang sudah pensiun sebagai hakim dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Setidaknya ada 6 nama pengetuk palu keadilan yang masuk dalam daftar laporan KY tersebut.

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan KY beberapa waktu lalu, Ramlan sudah diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. (Yus Ariyanto)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya