Liputan6.com, Jakarta Keluarga murid TK yang menjadi korban kekerasan seksual melayangkan gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut sekolah Jakarta International School (JIS) ditutup serta mengganti kerugian korban hingga belasan juta dolar Amerika.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (21/4/2014), gugatan yang dilayangkan keluarga murid TK Sekolah Jakarta International korban kekerasan seksual tidak hanya ditujukan pada sekolah JIS tapi juga ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena telah membiarkan adanya praktek sekolah tanpa izin.
Lewat kuasa hukumnya, orangtua korban meminta pertanggungjawaban sekolah yang dinilai mencoba menghilangkan barang bukti.
Pihak orangtua meminta penggantian kerugian materiil kepada pihak JIS untuk biaya pengobatan yang sudah dihabiskan yaitu sekitar Rp 7 juta. Ditambah dengan biaya pemulihan mental hingga korban berusia 21 tahun yang jumlahnya mencapai 2 juta dolar Amerika.
Sedangkan untuk biaya imateriil, orangtua korban menggugat senilai 10 juta dolar Amerika kepada pihak yayasan JIS. (Elin Yunita Kristanti)
Keluarga Korban Tuntut JIS Ditutup
Keluarga murid TK yang menjadi korban kekerasan seksual melayangkan gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
diperbarui 21 Apr 2014, 12:50 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skuad Jakarta LavAni Livin Transmedia di PLN Mobile Proliga 2025, Ada Legenda Voli Amerika Serikat
Sheila On 7 Hingga Denny Caknan Siap Meriahkan Big Bang Festival 2024
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Love Scout di Vidio
Fungsi Iris: Peran Penting Bagian Mata dalam Penglihatan
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?
Pidato Terakhir Tumpak Hatorangan sebagai Dewas KPK: Ada yang Salah di Negeri Ini
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Luwuk, 20 Orang Berhasil Dievakuasi
Jangan Sembarangan! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan Tayamum