Eks Dirut Bersaksi Beberkan Sejarah Kebobrokan Bank Century

Century sendiri merupakan peleburan atau merger 3 bank, yakni Bank Danpac, Bank Piko, dan Bank CIC.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Apr 2014, 13:17 WIB
Pemakzulan Wapres Boediono

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.

Dalam kesaksiannya, Hermanus membeberkan sejarah kebobrokan Century. Century sendiri merupakan peleburan (merger) 3 bank, yakni Bank Danpac, Bank Piko, dan Bank CIC.

Hermanus menjelaskan, ketiga bank tersebut ternyata sudah mewariskan permasalahan surat-surat berharga (SSB) yang sulit dijual. Dijelaskan Hermanus, SSB milik Bank CIC tak mudah dijual di pasar uang bila dalam keadaan krisis dan butuh dana mendadak. Bahkan, lanjut Hermanus, SSB itu juga unik dan tidak seperti Sertifikat Bank Indonesia.

"Bank ini (Century) ada warisan SSB sejak 2001 dan 2002, tapi tidak liquid (cair) dan tidak bisa dijual di pasar uang. Jadi kalau butuh dana tiba-tiba nggak bisa dijual," kata Hasan di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Namun, imbuh Hermanus, nilai SSB itu tergolong besar, yakni US$ 224,6 juta atau setara Rp 2 triliun. Meski punya nilai SSB yang besar, tetap saja pihaknya khawatir jika bank tersebut memiliki kesulitan modal dan tidak memiliki jaminan, maka bisa langsung ditutup oleh Bank Indonesia.

Karena itu, Hermanus menilai, hal tersebut yang menjadi salah satu faktor Bank Century ambruk. Mengingat, ketika krisis ekonomi melanda dunia pada 2008, para deposan besar, baik perorangan maupun korporasi, berbondong-bondong menarik simpanan mereka di Bank Century.

Alhasil, situasi kala itu menjadi kacau. Sebab, tuntutan penarikan dari para deposan uang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan Bank Century pun kesulitan modal buat mengembalikan dana nasabah.

Hermanus menjelaskan lebih jauh, bahwa 2 pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hisyam Al Waraq, sempat memberikan jaminan modal sebesar US$ 220 juta di Bank Dresdner, Jerman, sebagai pengganti jaminan SSB. Hermanus juga mengaku, dirinya berkali-kali mendesak Rafat dan Hisyam menyelesaikan permasalahan itu, dengan cara menekannya melalui Perjanjian Komitmen (Letter of Commitment) antara direksi, pemegang saham pengendali, dan Bank Indonesia.

Bahkan, Hermanus mengaku, jajaran direksi Bank Century ikut bahu-membahu mencari tambahan modal di pasar uang. "Tapi sampai kalah kliring pada 2008 masalah SSB itu tetap tidak terselesaikan," ujar Hermanus. (Elin Yunita Kristanti)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya