Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengatakan, persyaratan Bank Century dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tak lengkap. Sebab, masih dalam tahap verifikasi.
Demikian dikatakan Hermanus saat bersaksi dalam sidang kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Lebih jauh, Hermanus menjelaskan, pada 14 November 2008 setelah Bank Century kalah kliring saat krisis ekonomi global terjadi, pihak Bank Indonesia memanggil dirinya sekitar pukul 01.30 WIB. Bersama wakilnya dan Zainal, dia menghadap Siti Fajriyah selaku Deputi Pengawasan BI yang menyampaikan bahwa Bank Century mendapatkan FPJP.
"Saya kira akan ditutup. Tapi Siti mengatakan, akhirnya diputuskan akan dibantu likuiditas bank ini. Kita nanya, apa namanya. Pagi-pagi kita diminta untuk siapkan dokumen sebagai jaminan ke BI. Namanya itu disebut FPJP," kata Hermanus.
Hermanus menjelaskan pula, esok paginya jajaran direksi terkait kemudian langsung menyiapkan dokumen-dokumen untuk kepentingan FPJP itu. Dalam waktu cukup singkat, yakni sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB, pihak Bank Century bisa membawa 3 koper dokumen persyaratan ke BI.
Namun dokumen tersebut tidak langsung diterima pihak BI, karena harus diverifikasi terlebih dulu untuk menentukan aset nasabah yang layak dijadikan jaminan dan proses verifikasinya. Tahapan verifikasi itu baru selesai sekitar besoknya, pukul 04.00 WIB.
"Setelah selesai pengecekan dokumen dilakukan pengikatan. Pengikatannya lebih dulu, jamnya saya lupa, tapi lebih awal antara jam 11-12 malam," ujar Hermanus.
Pengikatan pemberian FPJP itu dilakukan Hermanus dan wakilnya Hamidi, Komisaris Utama Sulaiman, dan Komisaris Rusli. Sedangkan dari pihak BI Hermanus mengaku tidak begitu mengenal siapa.
"Pencairannya sesudah tanda tangan itu, katanya pencairannya sudah dijalankan. Pencairan itu langsung ke rekening Bank Century di BI," beber Hermanus.
Menurut dia, selain pemberian FPJP dilakukan sebelum jaminan aset diklarifikasi, FPJP pun lebih dulu dicairkan BI seperti yang disampaikan pihak pengawas BI bernama Hisbullah sebesar Rp 502 miliar.
"Tapi yang dicairkan tanggal 13 November itu adalah Rp 356 miliar untuk memenuhi giro wajib minimum (GWM). Yang tentukan Rp 356 miliar adalah BI, itu agar tidak melanggar GWM," tambahnya.
Namun ironisnya, 6 hari setelah peristiwa itu, Hermanus diberhentikan sebagai Direktur Utama Bank Century. Hermanus juga mengaku, setelah dipecat dirinya sudah tidak mengetahui lagi proses yang dilakukan untuk menyelamatkan bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. (Yus Ariyanto)
Saksi: Syarat Tak Lengkap, FPJP Tetap Disuntikkan ke Century
Eks Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengatakan, persyaratan dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek tak lengkap.
diperbarui 21 Apr 2014, 13:59 WIBMassa Gerakan Revolusi Putih dalam aksi menuntut diusutnya dana pada kasus Bank Century, di depan Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (4/12). (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Minta SPPI Jaga Setiap Rupiah yang Dialokasikan untuk Program MBG
Arti Mimpi Dikasih Cincin Sama Perempuan: Makna dan Tafsir Mendalam
3.456 Siswa di Kupang Dapat Makan Bergizi Gratis, Ada yang Dagingnya Tidak Ada
Cerita Alifudin Pastikan Ada Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat
Jadi Tersangka, Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tahan Kades Kohod Arsin
Timnas Indonesia U-20 Incar Kemenangan di Laga Terakhir Sebelum Cabut dari Piala Asia U-20 2025
Arti dari Mimpi Orang Meninggal: Tafsir dan Makna Tersembunyi
Langkah Tegas Pemkot Gorontalo Tutup Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan
100 Spooky Halloween Pick Up Lines to Charm Your Boo
THR Tanggal Berapa? Prediksi dan Informasi Lengkap Pencairan Tunjangan Hari Raya 2025
Wujudkan Asta Cita 2045, Simak Kontribusi Brantas Abipraya
One Global Capital Besutan Iwan Sunito Bidik Ekspansi Rp 10 Triliun