Melalui e-audit, BPK Bisa Bongkar Rahasia Bank

Hadi menyatakan, BPK dapat mengetahui rahasia bank atau lembaga negara melaui metode berbasis elektronik tersebut.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 21 Apr 2014, 17:22 WIB
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Metode pemeriksa data keuangan elektronik (e-audit) yang dicetuskan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo terus menunjukkan perkembangan yang positif.

Bahkan Hadi menyatakan, BPK dapat mengetahui rahasia bank atau lembaga negara melaui metode berbasis elektronik tersebut.

"Sejauh ini hasilnya bagus. Data Anda bisa saya sadap, dengan e-audit, rahasia bank dipegang BPK, semuanya terbuka, saldo dan transaksi pengguna, BPK bisa tahu semua," ungkap Hadi saat ditemui di kantor BPK, Senin (21/4/2014).

Sejauh ini, dia menjelaskan lebih dari 570 entitas telah menandatangani nota kesepahaman aliran uang (Flow of Money/FOM).

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah dua kali menandatangani nota kesepahaman yang berkaitan dengan e-audit tersebut.

"Pak Jokowi sudah dua kali tandatangan MoU tahun ini. Pertama untuk flow of document (FOD) dan juga untuk flow of money (FOM) untuk uang dia di bank seperti BNI dan BRI," ungkap Hadi.

Meski hari ini Hadi resmi lengser dari jabatannya sebagai ketua BPK dan memasuki masa pensiun, tapi pencetus e-audit ini mengaku telah menitipkan program tersebut pada para pengurusnya di BPK. Hadi yakin, e-audit tetap dapat dilanjutkan meski dirinya tak lagi menjadi orang nomor satu di lembaga autor keuangan negara tersebut.

"Bicara soal efektivitas, saya yakin mau meneruskan. Saya sudah berbicara dengan orang-orang di sini (BPK) soal kelanjutan e-audit. Kalau di Jakarta memang mudah sekali. Tapi kalau ke daerah seperti Palangkaraya masih agak susah," tuturnya.

Dia juga menekankan, BPK harus tetap memperoleh ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka akses rekening pribadi.

"Kembali ke Undang-Undang, data pengguna wajib dirahasiakan bank kecuali diberikan kuasa maka tak ada masalah. Kita harus kembali pada apa kata Undang-Undang," tandasnya.

Untuk diketahui, Hadi pertama kali mencetuskan metodo pemeriksaan e-audit pada Oktober 2009. Para pimpinan lembaga negara resmi mendukung pembentukan pusat data dan e-audit khususnya FOM pada Juni 2013.

Perihal mengenai e-audit bahkan sempat dipaparkan pada Sidang Umum PBB ke-68 di New York. Hingga 17 April 2014, BPK telah menyelesaikan 1.319 nota kesepahaman mengenai e-audit dengan para entitas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya