Jawaban JIS Atas Tudingan Menghilangkan Barang Bukti

Menghadapi gugatan dan tudingan upaya menghalangi penegakan hukum, JIS akhirnya buka suara melalui konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 21 Apr 2014, 17:21 WIB
Senin siang kuasa hukum korban OC kaligis melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan seksual terhadap seorang murid TK Jakarta International School (JIS) memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, OC Kaligis melayangkan gugatan melalui PN Jakarta Selatan kepada pihak sekolah. Tak tanggung-tanggung, korban menuntut ganti rugi sebesar US$ 12 juta atau sekitar Rp 120 miliar.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (21/4/2014), selain gugatan keluarga korban, perubahan toilet yang juga merupakan TKP disayangkan oleh berbagai pihak termasuk polisi. Sekolah diduga berupaya menghilangkan barang bukti.

Menghadapi gugatan dan tudingan tersebut, pengelola JIS yang selama ini bungkam akhirnya menggelar konferensi pers. Kepala Sekolah JIS Timothy Carr mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi penegakan hukum dengan menghilangkan barang bukti. JIS juga tidak melarang keluarga korban berbicara di media.

"Kami tidak mengubah TKP hingga menghalangi penegakan hukum. Kami akan terus mengikuti arahan kepolisian. Kami juga tidak melarang ataupun menyuruh orangtua murid berbicara ke media. Sehingga mereka memutuskannya sendiri," kata Timothy Carr saat jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta.

Akhir Maret lalu, di sekolah internasional dengan penjagaan superketat ini, seorang murid TK berusia 5 tahun diduga mengalami kekerasan seksual. Tindakan tersebut dilakukan oleh sejumlah petugas kebesihan sekolah. Akibatnya, korban menderita luka fisik dan trauma berat.

(Shinta Sinaga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya