Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Akil Mochtar didakwa menerima uang Rp 3 miliar dari Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua. Uang yang diberikan melalui kuasa hukum Rusli, Sahrin Hamid itu diduga sebagai 'pelicin' terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011. Ketika itu Rusli masih menjadi calon bupati.
Pengusaha kepala sawit asal Halmahera, Muchammad Djuffri pun jadi orang yang menyiapkan dana untuk Rusli. Saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Akil, Djuffri membeberkan alasan mengapa dia mau menyediakan dana bagi Rusli yang belakangan diketahui diduga untuk menyuap Akil.
"Pertama, dia (Sahrin) mengatasnamakan Bupati (Rusli)," kata Djuffri di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Djuffri sendiri merupakan pengurus DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Morotai. Dia juga diketahui maju sebagai calon anggota legislatif 2014.
Di satu sisi Rusli merupakan salah seorang deklarator PAN di Maluku Utara. Hal itu juga yang membuat Djuffri merasa perlu untuk membantu Rusli menyediakan uang. "Saya bantu karena dia (Sahrin) juga pengacara Rusli," ucap dia.
Terakhir, Djuffri mengatakan, alasannya membantu Rusli juga karena sering mendapatkan teror melalui pesan singkat. Tapi dia tidak tahu siapa penerornya itu.
"Saya 4 kali menerima teror pesan pendek. Isi intinya saya dicurigai main pada 2 kandidat selain Rusli, itu yang saya ingat," ujar dia.
Djuffri mengaku diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp 3 miliar oleh Rusli Sibua melalui Sahrin Hamid untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu disampaikan Rusli di Hotel Borobudur, Jakarta pada 14 Juni 2011 silam.
Djuffri akhirnya menghubungi rekan sesama pengusaha, Petrus Widarto untuk meminjam uang Rp 3 miliar. Uang diberikan oleh Petrus secara bertahap. Pertama, Rp 2 miliar pada 15 Juni 2011 dalam bentuk cek. Kedua, Rp 1 miliar diberikan pada esoknya.
Uang itu selanjutnya dikirim ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar.
Dalam kesaksian sebelumnya, Sahrin Hamid membenarkan Akil Mochtar pernah meminta sejumlah uang Rp 3 miliar pada dirinya. Permintaan itu terjadi saat sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara berperkara di MK. Akil saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK.
"Yang menyampaikan (permintaan uang) terdakwa. Awalnya saya menghubungi (Akil) tapi tidak direspon. Beliau kemudian menelpon," kata Sahrin saat bersaksi untuk Akil Mochtar di PN Tipikor Jakarta, Kamis 17 April lalu.
Dalam dakwaannya, Akil yang juga mantan politisi Partai Golkar itu meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada Kabupaten Morotai 2011. Akil diduga menerima uang Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar seperti yang diminta.
Alasan Pengusaha Sawit Beri Rp 3 M ke Bupati Morotai untuk Akil
Terdakwa Akil Mochtar didakwa menerima uang Rp 3 miliar dari Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua.
diperbarui 22 Apr 2014, 01:27 WIBBerkas kasus dugaan suap dan pencucian uang 2 tersangka bea cukai, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kini tinggal menunggu jadwal sidang.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makan Bergizi Gratis, PSI: Dapur Penyedia Makanan Makin Tingkatkan Kualitas
Diguyur Hujan Salju, Pendukung Presiden Yoon Suk Yeol Tetap Berunjuk Rasa Tolak Penangkapan
Irigasi Premium Bendungan Pidekso Bikin Petani Wonogiri Punya 3 Kali Masa Tanam
VIDEO: Manchester United dan Bursa Transfer, Pemain Mana yang Berpotensi Dilego?
Transaksi Kripto Tembus Rp 556,63 Triliun dari 22 Juta Investor
11 Tips Menulis Resolusi Tahun 2025 yang Realistis dan Bikin Mudah Tercapai
Liverpool Jual Mahal, Manchester United Ketiban Apes di Januari 2025
Mimpi Biaya Haji 2025 Bisa Lebih Murah, Ini yang Perlu Dipangkas Versi Anggota DPR
Rahasia Menumbuhkan Minat Baca Anak, Salah Satunya Pendampingan Dewasa
Apple Tawarkan Diskon iPhone di Tiongkok, Buat Saingi Huawei?
Perusahaan-Perusahaan Tiongkok bakal Pamerkan Mobil Terbang hingga Produk AI di CES 2025
Berpotensi Jadi Penyanyi Rock, Albert Tanabe Pilih Garap Lagu-Lagu Pop Mellow yang Ear Catching