Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran pidana dan perdata atas kejahatan seksual yang menimpa bocah A yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS).
Sekretaris KPA, Erlinda mengatakan JIS sudah melanggar UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Sekolah yang tidak mempunyai izin, namun tetap beroperasi, dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Itu adalah pelanggaran pidananya," kata Erlinda di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Sedangkan letak pelanggaran perdatanya, kata dia, JIS dianggap telah melanggar UU Perlindungan Anak. Bila terjadi tindak kekerasan maka sekolah wajib melaporkannya.
"Temuan-temuan awal tersebut, pelaku hanya berasal dari karyawan saja atau ada penyusup dalam kasus tersebut. Kami juga menagih janji JIS untuk mempertemukan kami dengan orangtua murid dan melakukan tes darah terhadap para karyawan."
"Untuk saat ini fokus (investigasi KPAI ditujukan) pada pihak pelaku dan sekolah. Karena diketahui kalau pelaku utama adalah yang mempunyai penyakit herpes sedangkan dua pelaku yang tertangkap, tidak ada yang kena herpes," pungkas Erlinda.
Energi & Tambang