Liputan6.com, Semarang - Bupati Semarang Mundjirin, menjadi terdakwa dalam kasus politik uang yang dilakukan saat kampanye Pemilu Legeslatif 9 April lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (22/4/2014), didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dakwaannya berupa pelanggaran kampanye dugaan politik uang, yang dilakukan saat menjadi juru kampaye PDI Perjuangan pada 22 Maret lalu.
Politik uang dilakukan dengan membagikan beras dan sembako kepada warga yang sedang berbelanja di Pasar Bandarjo, Ungaran. Saksi dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang memergoki sang bupati saat membagikan beras dan sembako juga turut memberikan kesaksiannya.
Diduga Main Politik Uang, Bupati Semarang Disidang
Didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
diperbarui 22 Apr 2014, 05:38 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sosok Dokter Tim Persib Rafi Ghani yang Meninggal Dunia, Dikenal Hangat dan Berdedikasi
Fungsi Skala Peta, Memahami Peran Pentingnya dalam Kartografi
Said Abdullah Tegaskan Siap Mendukung APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat
Cegah Kecelakaan, Pentingnya Pengelolaan Moda Transportasi di Musim Libur Nataru
Fungsi Statif Laboratorium, Jenis-Jenis, Komponen, dan Cara Menggunakan yang Benar
10 Makanan Khas Suku Bugis yang Bikin Ketagihan, Nikmati Sensasi Rasa dari Timur Indonesia
Dengan Cara Ini Ibadah Tidak Terasa Berat, Bahkan jadi Kebutuhan Kata UAH
Fungsi Dongkrak dan Cara Penggunaannya yang Tepat, Perlu Diketahui
Marcella Zalianty hingga Aghniny Haque Menggali Peran Tokoh Pergerakan dalam Pentas Karena Aku Perempuan pada Hari Ibu
Donald Trump Ancam Ambil Alih Kendali Terusan Panama, Ini Fakta di Baliknya
Fungsi Obat Furosemide, Lengkap Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Satpol PP Jakarta Kerahkan 3.677 Personel Amankan Misa Natal di 674 Gereja