Diduga Main Politik Uang, Bupati Semarang Disidang

Didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 22 Apr 2014, 05:38 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Semarang - Bupati Semarang Mundjirin, menjadi terdakwa dalam kasus politik uang yang dilakukan saat kampanye Pemilu Legeslatif 9 April lalu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (22/4/2014), didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dakwaannya berupa pelanggaran kampanye dugaan politik uang, yang dilakukan saat menjadi juru kampaye PDI Perjuangan pada 22 Maret lalu.

Politik uang dilakukan dengan membagikan beras dan sembako kepada warga yang sedang berbelanja di Pasar Bandarjo, Ungaran. Saksi dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang memergoki sang bupati saat membagikan beras dan sembako juga turut memberikan kesaksiannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya