Liputan6.com, Jakarta - Penetapan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo (HP) sebagai tersangka atas kasus keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengundang tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf Ali mengaitkan kasus yang dialami Hadi Poernomo dengan beberapa pegawai pajak yang pernah terseret kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang seperti Gayus Tambunan.
"Inilah yang selama ini menjadi pertanyaan, apakah Gayus main sendiri? Logikanya, jika bosnya "bermain", apa dia main sendiri?," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Menggunakan asas praduga tak bersalah, Yusuf menilai, banyak wajib pajak (WP) yang melakukan bekerjasama dengan oknum pajak sehingga mendapat keuntungan demi kepentingan pribadi dan kelompok.
"Kemungkinan bukan cuma satu WP saja yang kongkalikong dengan oknum. Tapi saya tidak tahu pasti, hanya saja pada era Mr HP sebagai Dirjen Pajak perlu diteliti dengan seksama," ujar Yusuf.
Dia berharap, mantan ketua BPK dapat membongkar kasus kejahatan di lingkungan pajak dan di lembaga lain supaya Indonesia menjadi lebih baik.
"Semoga Mr HP di akhir usianya mau menjadi justice collaborator, sehingga jika ada praktik kotor lainnya bisa juga dibongkar dan ke depan menjadi lebih baik," tambah Yusuf.
Seringnya tindak pidana yang dilakukan pegawai maupun pejabat pajak, Yusuf menyarankan supaya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perlu membentuk orang-orang yang dapat menjadi model aturan (role model).
"Selain itu, transparan. Penetapan besarnya nilai pajak dibuat oleh komite atau tim, dan pembahasan keberatan harus transparan dan dapat diakses publik. Pengadilan pajak juga harus bebas dari para mantan pegawai pajak (yang menjadi hakim dan pengacaranya)," tukas dia.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak BCA. Padahal Pria berusia 67 tahun itu baru saja merayakan hari ulang tahun sekaligus pelepasannya sebagai Ketua BPK yang telah memasuki masa pensiun.
"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Advertisement