Robby Geisha Menanti Putusan Pengadilan

Setelah sempat ditunda, putusan vonis terhadap gitaris Geisha, Roby Satria akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 22 Apr 2014, 09:30 WIB
Roby 'Geisha' akan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat).

Liputan6.com, Jakarta Setelah sempat ditunda karena kondisi yang tak sehat, putusan vonis terhadap gitaris Geisha, Roby Satria pun akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014). Kali ini, Roby mengaku siap mendengarkan.

"Kesehatannya sudah membaik. Insya Allah sudah siap mendengarkan putusan," kata pengacara Roby, John Hasyim ketika dihubungi via telepon, Selasa (22/4/2014).

Sama seperti yang dimintakan pada persidangan sebelumnya, pencipta lagu Lumpuhkan Ingatanku ini berharap hasil positif. Jalan rehabilitasi dianggapnya paling cocok untuknya selaku korban.

"Dari awal, Roby inginnya rehabilitasi. Apapun itu, kami terima keputusan majelis hakim nanti. Fakta persidangan sudah jelas, dia pun sudah mengakui. Hasil tes urin positif pengguna, dokter ahli sudah mengatakan kalau dia sebagai pengguna dan harus direhabilitasi," jelas John.

Seperti diketahui, Roby Geisha diciduk polisi pada 8 Oktober 2013. Roby kedapatan membawa 5,1 gram ganja. Polisi juga menyita 0,5 lintingan ganja di kamar kos Roby. Dia dituntut melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan, dipotong masa tahanan. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya