Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Maria.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Irene Putri di muka sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Jaksa menilai Maria selaku Dirut PT Indoguna Utama terbukti melakukan suap kepada mantan anggota Komisi I DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah.
Jaksa menerangkan, suap itu diberikan untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam grup Indoguna.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan Maria juga tak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar jaksa pada bagian yang meringankan.
Dalam kasus ini, Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.
Kasus dugaan suap impor sapi ini juga telah menjerat sejumlah orang, yakni LHI, Ahmad Fathanah dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. (Yus Ariyanto)
Didakwa Menyuap LHI, Dirut Indoguna Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq.
diperbarui 22 Apr 2014, 12:30 WIBMaria Elizabeth Liman kembali disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Blank: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Tips Diet 1 Minggu untuk Menurunkan Berat Badan dengan Cepat dan Sehat
Potret Bahagia Dara 2NE1 Usai Konser di Indonesia: Jakarta Mantap!
Tips Menghemat Uang, Cara Efektif Mengelola Keuangan dengan Bijak
Tips Menghafal Al Quran, Panduan Lengkap untuk Pemula dan Lanjutan
Apa Benar Remaja Jomblo Lebih Sehat Mental Dibanding yang Pacaran? Ini Kata Pakar
Sejumlah Mesin Kendaraan Rusak Usai Isi Pertamax di SPBU Cibinong, Pertamina Buka Suara
Link Download SE Libur Pilkada 27 November 2024, Beri Kemudahan Warga Negara untuk Memilih
Tips Menghilangkan Flek Hitam di Wajah, Panduan Lengkap dan Efektif
Prabowo Bawa Pulang Oleh-oleh Investasi, SPBU Shell Dikabarkan Tutup
Berapa Biaya Membuka Franchise SPBU Shell? Butuh Rp1,5 Miliar hingga Rp7 Miliar Tergantung Model SPBU
Tips Membeli Mobil Bekas Lengkap, Dapatkan Kendaraan Berkualitas