Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Maria.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Irene Putri di muka sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Jaksa menilai Maria selaku Dirut PT Indoguna Utama terbukti melakukan suap kepada mantan anggota Komisi I DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah.
Jaksa menerangkan, suap itu diberikan untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam grup Indoguna.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan Maria juga tak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar jaksa pada bagian yang meringankan.
Dalam kasus ini, Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.
Kasus dugaan suap impor sapi ini juga telah menjerat sejumlah orang, yakni LHI, Ahmad Fathanah dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. (Yus Ariyanto)
Didakwa Menyuap LHI, Dirut Indoguna Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq.
diperbarui 22 Apr 2014, 12:30 WIBMaria Elizabeth Liman kembali disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Representasi Data Adalah: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Mendagri Tito: Pergub No 2 Tahun 2025 Persulit Izin ASN Jakarta Poligami Bukan Sebaliknya
Arti Literasi: Memahami Konsep dan Pentingnya dalam Kehidupan Modern
Viral Dokter Bedah Taiwan Operasi Vasektomi Diri Sendiri, Videonya Ditonton Lebih dari 4 Juta Kali
Apakah Bulan Puasa 2025 Libur Sebulan Penuh, Berikut Fakta Terkininya
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs Persis Solo: Ramadhan Sananta 2 Gol, 10 Orang Laskar Sambernyawa Petik 3 Poin
Intip, Hari Libur Kalender Februari 2025
Arti Ya Hayyu Ya Qayyum: Makna, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang di Didemo ASN
Pelajar dan Ibu Hamil di Intan Jaya Terima Program Makan Bergizi Gratis
VIDEO: Warga Gabus Wetan Indramayu Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik
Bos BTN: Akuisisi Bank Victoria Syariah Diputuskan 14 Maret 2025