Hadi Poernomo Jadi Tersangka, KPK Kini Incar Petinggi BCA

Setelah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus pajak, KPK kini menyasar petinggi BCA yang mengajukan permohonan keberatan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Apr 2014, 12:58 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Terkait itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami dan menelusuri penyidikan kasus tersebut. Termasuk menyasar pihak BCA sebagai pihak yang mengajukan permohonan keberatan.

"Nanti swastanya akan dikembangkan," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Dia menjelaskan, setelah dikembangkan, akan segera diketahui siapa pihak pemberi dari BCA kepada Hadi dalam permohonan keberatan wajib pajak tersebut. Tak menutup kemungkinan yang dimaksud pemberi tersebut adalah petinggi BCA.

"Setelah dikembangkan ketahuan swastanya siapa. Motifnya abuse kewenangan," ujar Busyro.

Dalam kasus ini, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Seiring dengan penetapan sebagai tersangka, Hadi juga dicegah ke luar negeri. KPK telah mengirim surat pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hadi Poernomo," ujar Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heryanto di Jakarta.

Heryanto menyebut, pencegahan itu sudah dilakukan sejak Senin 21 April 2014 atau tepat saat Hadi diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Abraham Samad. "(Pencegahan) berlaku sampai 6 bulan ke depan," kata Heryanto.

(Shinta Sinaga)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya