Guru JIS Diperiksa Petugas Imigrasi

Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendatangi Jakarta Internasional School (JIS).

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 22 Apr 2014, 13:13 WIB
(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (22/4/2014) pagi tadi mendatangi Jakarta Internasional School (JIS).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (22/4/2014), tanpa banyak berkomentar, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham langsung masuk ke dalam JIS.

Kedatangan mereka untuk memeriksa administrasi keimigrasian sejumlah guru-guru JIS yang berasal dari luar negeri termasuk visa dan izin kerja. Hingga berita ini diturunkan Tim Ditjen Imigrasi belum keluar dari area JIS.

Sementara itu, tampak sejumlah siswa TK JIS masih terlihat diantar orangtuanya ke sekolah. Berdasarkan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, para siswa memang masih diizinkan menyelesaikan pelajaran hingga akhir tahun ajaran. Namun TK JIS dilarang menerima siswa untuk tahun ajaran baru dan juga menerima siswa pindahan.

Terkait kasus ini, Senin 21 April 2014 kemarin keluarga murid TK JIS yang menjadi korban kekerasan seksual melayangkan gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Gugatan tidak hanya ditujukan terhadapJIS tetapi juga terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena membiarkan TK beroperasi tanpa izin. Sekolah juga dituntut bertanggung jawab atas upaya penghilangan barang bukti

Selain itu, orangtua korban menuntut ganti rugi materil berupa biaya pengobatan sebesar Rp 7 juta ditambah biaya pemulihan trauma hingga korban berusia 21 tahun sebesar US$ 2 juta.

Sedangkan untuk kerugian immateriil, orangtua korban menggugat Yayasan Jakarta International School sebesar US$ 10 juta dolar. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya