Kapolri: Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual JIS Bisa Melebar

Kapolri Sutarman mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus menyelidiki adanya peran pihak lain pada kasus pelecehan seksual di JIS,

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Apr 2014, 16:40 WIB
Para pria dan wanita pekerja Outsourcing dari ISS di TK JIS ini memasuki ruang IGD Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur. Seluruh pekerja ini akan menjalani pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan 2 pria sebagai tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didik di sekolah Jakarta International School (JIS). Keduanya adalah petugas kebersihan yang masing-masing bernama Agun dan Frizkiawan.

Satu orang lainnya yang diduga terlibat adalah wanita bernama Afriska. Untuk saat ini, perempuan yang menjadi petugas kebersihan itu berstatus sebagai saksi untuk Agun dan Frizkiawan.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus menyelidiki adanya peran pihak lain, termasuk Afriska. Polisi tengah menelusuri apakah benar Afriska terlibat atau tidak.

"Sudah proses 2 tersangka, yang orang ketiga masih proses apakah dia ikut melakukan. Sedang kita lakukan pembuktian secara ilmiah apakah dia terlibat atau tidak," ujar Sutarman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Dia menjelaskan, ada 3 kriteria pihak yang dapat dijerat hukum terkait perkara ini. Pertama, pihak yang melakukan, kedua yang menyuruh melakukan, dan ketiga pihak yang sengaja turut mengetahui dan melakukan perkara itu.

Sutarman mengungkapkan, pengusutan kasus ini bisa melebar lantaran polisi menemukan indikasi pelanggaran sudah berlangsung lama.

"Siapapun nanti yang terlibat berdasarkan saksi dan alat bukti, karena kasusnya kan sudah cukup lama, anak-anak kecil menyampaikan sesuatu perlu pertolongan dari orang dewasa," tandas Sutarman. (Sunariyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya