Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hadi Purnomo, mantan Ketua BPK yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan atas pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tersebut pada 1999.
Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 memberikan jaminan bantuan hukum kepada BPK dalam pengertian Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Pemeriksa.
Advertisement
Undang-undang tersebut juga membeirkan jaminan kepada mantan Ketua, mantan Wakil ketua, mantan Anggota dan juga mantan Pemeriksa.
"Tapi Jaminan hukum itu bisa diberikan jika mereka dalam pelaksanaan tugasnya di BPK diduga melakukan pelanggaran hukum," jelasnya, Selasa (22/4/214).
Artinya, Hadi Poernomo tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari BPK karena penetapannya sebagai tersangka tidak berkaitan dengan tugasnya di BPK.
Namun, menurut Hendar, BPK akan tetap memberikan dukungan secara moral kepada Hadi Poernomo. "Kami akan komunikasi terus dengan beliau," ungkapnya.