Liputan6.com, Jakarta - Gatot Supiartono, terdakwa kasus pembunuhan Holly Angela yang juga mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tegang saat memberikan kesaksian untuk 3 terdakwa lainmya selaku ekskutor, yakni Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).
Ketegangan Gatot lantaran kerap menjawab tidak tahu ketika majelis hakim mencecar pertanyaan soal foto salah satu pelaku, Elrizky Yudhistira, yang jatuh dari lantai 9 Apartemen Kalibata City usai mengeksekusi Holy hingga tewas.
"Kenal dengan foto salah satu pelaku," cecar hakim anggota Nur Aslam.
"Tidak tahu," jawab Gatot singkat saat dipanggil ke depan didampingi pegacara dan jaksa penutut umum.
Tidak hanya foto, Gatot juga ditanya soal barang bukti yang dimiliki Holly seperti perhiasan dan uang berupa pecahan rupiah dan dollar.
"Apa pernah memberikan ini kepada Holly atau 3 terdakwa?" tanya hakim sembari menunjukkan cincin dan gepokan dolar Amerika.
"Tidak pernah. Nggak pernah ngasih (dolar ke Holy)," jawab Gatot.
Gatot juga menyatakan tak tahu saat hakim menujukkan barang bukti lainnya berupa bed cover dan tempat gitar. Bed Cover yang ditemukan di kamar Holly itu digunakan untuk membungkus jasad korban.
Saat JPU menanyakan perihal kedekatannya dengan terdakwa Surya, Gatot mengaku tahu sosok dari sopir pribadinya itu. "Tapi banyak yang tidak (hubungan Gatot dengan Holy)," kata Gatot.
Bahkan begitu dekat dengan Surya, Gatot beberapa kali mengajaknya naik ke lantai 9 di Apartemen Kalibata City, tempat Holly tinggal. Tapi dia tidak memberikan kartu akses masuk apartemen.
"Beberapa kali. Kalau dia (Surya) nunggu lama, ke atas aja ngopi," jawab Gatot.
Gatot juga menyatakan tak pernah menyuruh Surya membunuh Holly. Meski begitu, ia mengaku pernah curhat dengan Surya perihal prilaku Holly.
Dalam sidang itu, Gatot kerap membantah keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik polisi. Majelis hakim pun geram dengan sikap Gatot yang kerap menjawab tidak tahu.
Hakim Ketua Made Sutrisna menutup sidang dan melanjutkannya pada Kamis 24 April mendatang dengan menghadirkan 3 orang saksi di antaranya istri sah Gatot dan orang BPK.
Dalam kasus itu, pada akhir bulan September tahun lalu, tepatnya di kamar apartemen Kalibata City, E 09 AT, Holly ditemukan bersimbah darah dalam kondisi tangan dan kaki diikat, serta tubuh penuh luka akibat penganiayaan.
Pembunuhan itu pun diketahui sudah direncanakan sejak sebulan sebelum eksekusi. Atas tindakan itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ditanya Hakim, Gatot Tak Tahu Eksekutor Pembunuh Holly
Gatot menyatakan tak pernah menyuruh Surya membunuh Holly. Meski begitu, ia mengaku pernah curhat dengan Surya perihal prilaku Holly.
diperbarui 22 Apr 2014, 21:59 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bahaya Konsumsi Jus Buah bagi Pengidap Diabetes, Apa Kata Ahli?
KPU RI: Pilkada Lanjutan Bakal Digelar September 2025, Jika Paslon Tunggal Kalah
Polisi Libatkan Psikolog Forensik Dalami Motif Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
Ekonom Sebut Tanpa Jaminan Sosial, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Tak Akan Optimal
5 Jenis Makanan yang Harus Dijauhi oleh Pengidap Kolesterol Tinggi
SMRC: Endorsement Prabowo dan Jokowi Tak Punya Efek pada Suara RK-Suswono
Rajin Bertaubat Tapi Masih Sering Bermaksiat, Apakah Allah akan Mengampuni?
Doa Attahiyatul Awal dan Akhir dalam Bahasa Arab, Lengkap Sampai Salam
Gim Tap-to-Earn Captain Tsubasa Mau Rilis Token Kripto, Ini Bocorannya
Deretan Para Pemain Film Norma, Wulan Guritno Jadi Mertua yang Terlibat Cinta Terlarang dengan Menantu
Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Kemenag Berikan Pelindungan bagi 165 Ribu GTK Madrasah
SMRC: Pramono Anung-Rano Karno Satukan Pendukung Ahok dan Anies di Pilkada Jakarta 2024