Kejaksaan Negeri Belum Bisa Eksekusi Nikita Mirzani

Naik banding Nikita Mirzani ke Mahkamah Agung ditolak, ia justru harus mendekam dipenjara selama lima bulan.

oleh Julian Edward diperbarui 23 Apr 2014, 11:50 WIB
Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengklaim belum bisa melakukan eksekusi terhadap Nikita Mirzani. Hal ini dikarenakan belum keluarnya petikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas ditolaknya kasasi yang diajukan bintang film Nenek Gayung tersebut.

Seperti diketahui, Nikita divonis bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Olivia dan Beverly Maesandi dan dihukum empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lalu, Nikita memutuskan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sayang, hakim justru menambah hukuman ibu satu anak itu menjadi lima bulan penjara.

Masih belum puas, Nikita melakukan upaya hukum lain yakni mengajukan kasasi ke MA. Lagi-lagi, hakim agung menolak permohonan Nikita dan tetap menjatuhkan vonis lima bulan penjara, sesuai dengan putusan pengadilan tinggi.

Karena petikan putusan kasasi itu belum diterima kejaksaan, tim eksekutor pun belum bisa menjemput Nikita untuk menjalani hukumannya.

"Kami belum dapat surat putusan. Karena semenjak perkara di limpahkan ke PN Selatan semua tanggung jawab pengadilan," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Agung Ardyanto saat dihubungi via telepon, Rabu (23/4/2014).

Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap Nikita setelah menerima putusan dari MA yang diteruskan ke pengadilan. Belum adanya petikan MA itu membuat Nikita memiliki waktu luang untuk menunaikan ibadah umrah. "Pokoknya kalau sudah ada putusan, segera kami lakukan eksekusi," pungkas Agung. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya