Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.
Penggeledahan ini menyusul penetapan tersangka terhadap Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri yang juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, salah satu tempat yang digeledah di Kemendagri adalah ruang kerja Mendagri Gamawan Fauzi. "Penggeledahan di Kemendagri termasuk juga ada kita geledah ruang Menteri Dalam Negeri kemarin," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Tak cuma itu, penyidik juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan PT Quadra Solution, perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP.
Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, baik berupa kertas maupun berupa dokumen elektronik dari penggeledahan itu. Namun Johan mengaku tidak mengetahui secara rinci apakah dokumen yang disita itu ada yang diambil dari ruangan Mendagri atau tidak.
"Tidak disampaikan dokumen itu disita dari mana saja. Yang pasti sudah dilakukan penyitaan dokumen dan data elektronik," ujar Johan.
Dia menjelaskan, khusus penggeledahan di PT Quadra Solution, penyidik menyita komputer server. Ditengarai bahwa di dalamnya terdapat dokumen elektronik yang berkaitan dengan proses pemenangan lelang. "Mungkin di antaranya itu semacam hard disk," ucapnya.
Johan mengaku belum mengetahui apakah ke depannya ada penggeledahan lanjutan atau tidak terkait kasus ini. "Saya belum dapat informasi," ujarnya.
Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Geledah Kantor Gamawan Fauzi, KPK Sita Dokumen Proyek e-KTP
Penggeledahan ini menyusul penetapan tersangka terhadap Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.
diperbarui 23 Apr 2014, 15:44 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Andalan Transisi Energi, PLN Jaga Pasokan Bahan Baku Biomassa
Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025
Sempat Dipergoki Istri Perkosa Anak Tiri, Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Dicokok Polisi
IBL 2025 Dimulai 11 Januari, Persaingan Makin Seru dengan 11 Pemain Heritage/Naturalisasi
Resep Tongkol Bumbu Kuning yang Lezat, Cocok untuk Makan Siang
VIDEO: Aksi Heroik Pemobil Kejar dan Tangkap Remaja Pelaku Kreak di Ambarawa
Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
Startup Fintech Ini Himpun Pendanaan Utang USD 60 Juta
Cara Hilangkan Rasa Pahit Sawi dengan Teknik Memasak yang Tepat
Apa itu Diplomasi: Pengertian, Jenis dan Fungsinya dalam Hubungan Internasional
KAI Logistik Percepat Layanan Bandung-Surabaya, Tempuh hanya 24 Jam
UNVR Jual Bisnis Es Krim Rp 7 Triliun, Ini Tujuannya