Sidang Korupsi SKRT, Jaksa: Anggoro Menyuap MS Kaban

Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo didakwa menyuap mantan Menhut MS Kaban dalam kasus proyek pengadaan revitalisasi SKRT.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Apr 2014, 15:51 WIB
Anggoro pun enggan memberikan jawaban terhadap pertanyaan media. Anggoro ditangkap di Cina setelah menjadi buronan KPK sejak 2009 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Dalam sidang tersebut, Anggoro didakwa menyuap sejumlah pihak.

Salah satu pihak yang disuap Anggoro menurut jaksa penuntut umum adalah mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban dan Sekretaris Jenderal Dephut, Boen Purnama.

"Memberi kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan dan Boen Purnama selaku Sekjen Dephut yang mempunyai kewenangan mengusulkan rancangan pagu bagian anggaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dephut," kata Jaksa Andi Suharlis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Dalam dakwaan juga disebutkan Anggoro turut memberi suap kepada sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 berupa uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Ada juga barang berupa 2 unit lift kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, kepada MS Kaban selaku Menhut tahun 2004-2009, dan Boen Purnama selaku Sekjen Dephut tahun 2005-2007.

Menurut Jaksa, pemberian uang ke Yusuf Erwin karena kedudukannya selaku Ketua Komisi IV DPR yang mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.

"Terdakwa meminta supaya Yusuf Emir Faisal membantu menyetujui usulan rancangan anggaran itu. Tapi Yusuf menyatakan tugas Komisi IV hanya membahas anggaran, tapi berjanji akan membantu terdakwa," kata Jaksa Riyono.

Atas perbuatannya, Anggoro dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 oleh Menhut yang kala itu dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dihidupkan kembali atas permintaan Anggoro semasa MS Kaban menjabat Menhut.

Anggoro diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin Yusuf Emir Faisal pun mengeluarkan Surat Keputusan Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT

Disebutkan, dalam SK tersebut Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT dan mengimbau agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut. Yusuf Emir Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain mereka, dalam kasus ini adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan sudah dihukum pidana penjara.

Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama.

Sementara, Kaban selaku Menhut, diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban, usai diperiksa KPK, pernah mengungkapkan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya