Ini Isi Surat Edaran Setkab Soal Penundaan Akuisisi BTN

Para menteri dilarang mengambil kebijakan yang berimplikasi luas menjelang pemilihan presiden untuk menghindari gangguan stabilitas ekonomi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Apr 2014, 16:54 WIB
(Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) telah memutuskan penundaan keputusan mengenai rencana penjualan saham Pemerintah di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan kemudian rencananya akan diambil alih oleh PT Bank Mandiri Tbk.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05/Seskab/IV/2014 tanggal 23 April 2014 kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) perihal mencegah kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi.

Adapun isi SE tersebut terdapat tiga poin, yaitu :

  1. Terkait arahan Presiden dalam dua sidang kabinet tanggal 5 Januari 2014 dan tanggal 16 Januari 2014, mengenai kebijakan yang beropotensi menimbulkan kontroversi, kalau ada keresahan di masyarakat atau politik dan sebagainya.
  2. Para menteri dan pejabat lembaga non kementerian untuk tidak mengambil kebijakan, keputusan atau program yang memiliki implikasi luas yang berpotensi menggangu masa atau menjelang pemilihan presiden sampai masa bakti akhir pemerintahan, guna menghindari terganggunya stabilitas ekonomi, politik dan keamanan, kecuali dilaporkan ke Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Dalam hal kebijakan yang sudah terlanjur ditempuh dan berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat, para menteri dan pimpinan non kementerian untuk menginformasikan secara masif ke masyarakat, sehingga perbedaan tersebut tidak berkembang luas sehingga menimbulkan, menggangu stabilitas sosial, ekonomi, politik dan keamanan.

"Jadi tidak ada lagi hal-hal yang dapat meresahkan karyawan, buruh dan sebagainya, ini dilaporkan ke Presiden, ini saya ingatkan kembali kebijakan yang tidak mungkin diselesaikan saat sekarang nanti akan timbul keresahan," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantornya, Rabu (23/4/2014).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya