PPnBM Ponsel Tunggu Aturan Imei, Kemkominfo: Itu Lama Prosesnya

Kajian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah produk ponsel masih menunggu pemberlakuan imei oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Apr 2014, 20:28 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kajian mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) produk ponsel masih menunggu pemberlakuan imei oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pasalnya cara ini dianggap paling ampuh untuk mengatasi kekhawatiran penyelundupan akibat pengenaan pajak ponsel mewah itu. 

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Kalamullah Ramli mengungkapkan, penggunaan imei pada ponsel membutuhkan waktu untuk sosialisasi hingga dua tahun. Sebab jumlah ponsel yang tersebar sudah terlampau banyak. 
 
Dia mencatat, jumlah ponsel yang beredar luas saat ini mencapai 230 juta. Namun untuk data  mengenai jumlah ponsel ilegal, Kemkominfo belum mengetahui secara pasti. 
 
"Nanti mekanismenya akan dibuat list data base, di mana ponsel legal dibawa dan disesuaikan dengan data base operator. Karena nggak mudah menertibkannya," terang Kalamullah di Jakarta, Rabu (23/4/2014). 
 
Dia mengatakan, penggunaan imei merupakan kesepakatan bersama antar empat kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kemkominfo, Kementerian Perindustian dan Kementerian Perdagangan. 
 
"Kami pasti akan bekerja sama dengan operator seluler (provider) yang secara teknis akan memblokir (imei pada ponsel ilegal)," ucapnya. 
 
Kalamullah mengaku, saat ini kode imei bukan lagi sesuatu yang unik atau hanya dimiliki satu ponsel. Namun identitas ponsel tersebut kini bisa dikloning atau digandakan. 
 
"Imei sekarang belum tentu unik, tidak identik sama ponsel. Dulu diperkirakan unit, tapi ternyata bisa dikloning," tuturnya. 
 
Penggandaan imei, tambah dia, kerap terjadi di China. Artinya satu imei dapat digunakan untuk banyak ponsel. "Ternyata kami banyak temukan imei yang sama di ponsel China," ujar Kalamullah. 
 
Mencegah penyelundupan, lanjutnya, dapat dilakukan dengan cara memperketat pintu masuk peredaran ponsel, terutama di pelabuhan, bandara dan sebagainya. Dalam hal ini, peran serta dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sangat penting untuk melakukan pengontrolan. 
 
"Pengontrolan di Bea Cukai bagaimana. Harus dicek dulu daftar importirnya. Jadi pintu masuk harus diperketat, pemberlakuan standarisasi dan menambah sumber daya manusia di pintu masuk," pungkas Kalamullah. 
 
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya masih perlu mengkaji penerapan PPnBM ponsel. Sebab kebijakan ini membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kemkominfo. 
 
"Belum sempat rapat koordinasi. Intinya kami mendukung, tapi kami ingin ada mekanisme untuk mencegah penyelundupan yang berlebihan," tandasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya