Pengunjung LP Cipinang Selipkan Sabu di Lemper

YTH ditangkap karena berusaha menyelundupkan sabu seberat 10,35 gram ke dalam Lapas Cipinang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Apr 2014, 19:32 WIB
Menurut Deputi Penberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim, penempatan pengguna dengan pengedar dalam satu lapas memang dapat berakibat buruk.

Liputan6.com, Jakarta - Membawa makanan atau minuman sudah menjadi hal yang lumrah saat mengunjungi kerabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Kebiasaan ini pula yang dimanfaatkan pengedar untuk menyelipkan narkoba. Bahkan, lemper pun jadi media menyimpan sabu.

Hal ini terungkap saat petugas Lapas Narkoba Cipinang menangkap YTH pada 1 April 2014. YTH ditangkap karena berusaha menyelundupkan sabu seberat 10,35 gram ke dalam lapas.

"Pelaku YTH masuk untuk berkunjung ke salah seorang kerabatnya AG di Lapas Narkoba Cipinang," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal di kantornya, Rabu (23/4/2014).

Saat melalui pemeriksaan, petugas lapas curiga dengan kantung makanan berisi lemper yang dibawa YTH. Setelah diperiksa lebih dalam, lemper yang dibawa sudah diisi narkoba jenis sabu.

"YTH mengaku akan memberika sabu itu ke AG. Tapi saat mereka dipertemukan, AG tidak mengaku telah memesan narkoba," ujar Afrisal.

Berdasarkan pemeriksaan, YTH mengaku diperintah oleh P untuk memberikan sabu itu kepada AG. YTH diberi upah Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu setiap kali mengirim sabu.

"YTH mengaku sudah 2 kali mengantar sabu ke AG. Aksi ketiganya ini baru diketahui petugas dan akhirnya ditangkap," imbuh Afrisal.

YTH mengaku P dan AG merupakan rekan sesama tukang parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Tapi, dia tidak tahu alamat tempat tinggal P. "Karena YTH tidak mengetahui alamat P, saat ini petugas belum bisa mengamankan P. Tapi, kami terus melakukan pengejaran," ucapnya.

YTH kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur. YTH terancam Pasal 114 dan Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Shinta Sinaga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya