Sidang SKRT, Menteri Suswono Disebut Kecipratan Dana Anggoro

Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian disebut menerima uang Rp 50 juta dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Apr 2014, 20:26 WIB
Mantan Menteri Pertanian Suswono (Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Sejumlah pihak disebutkan dalam dakwaan itu menerima uang dari Anggoro.

Selain eks Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, mantan anggota Komisi IV DPR Suswono juga diduga turut kecipratan dana dari Anggoro. Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian disebut menerima uang Rp 50 juta.

Uang itu dikirim melalui mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal. "Suswono sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Anggoro di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Anggoro memang menyerahkan uang kepada Yusuf karena berkaitan dengan pengesahan anggaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dephut. Di mana anggaran SKRT termasuk di dalam anggaran 69 program itu.

Anggoro saat itu memang menjanjikan memberikan uang kepada Yusuf jika berhasil meloloskan anggaran. "Memberikan sejumlah uang kepada HM. Yusuf Erwin Faisal sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Riyono saat membacakan surat dakwaan.

Dari Yusuf, uang-uang itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota Komisi IV 2004-2009. Selain ke Suswono, anggota Komisi IV yang ikut menerima, yakni Muchtaruddin Rp 50 juta, dan Muswir Rp 5 juta.

Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro. Uang itu juga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV saat itu, yakni Fachri Andi Laluasa sebesar 30 ribu dolar Singapura atau SGD, Azwar Chesputra SGD 5 ribu, Hilman Indra SGD 140 ribu, Muchtaruddin SGD 40 ribu, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya