Tak Lapor Dana Kampanye Akhir, Peserta Pemilu Terancam Dicoret

Dana kampanye para peserta Pemilu Legislatif 2014, nanti akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Apr 2014, 06:03 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Para peserta Pemilu Legislatif diwajibkan melaporkan dana kampanye tahap akhir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana ini nanti akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Bila tak melapor maka peserta Pemilu terancam diskualifikasi.

"Besok (Kamis) terakhir pukul 18.00 batas akhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Kalau kemarin (Rabu) baru penerimaan saja. Diserahkan ke KPU tapi sudah ditunjuk ke KAP untuk auditnya," kata Komisioner KPU Arif Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014) dini hari.

Arif meminta agar caleg-caleg yang tak lolos ke Senayan pun untuk ikut melaporkan dana kampanyenya. Hal itu bisa menunjukkan integritas mereka meski tak terpilih.

"Kalau yang tak terpilih sama sekali, itu tak diatur undang-undang. Cuma akhirnya dia rugi sendiri karena publik nilai mereka tak ada niat baik," ungkap Arif.

Nantinya, KAP akan mengaudit selama 14 hari. Dari hasil audit akan diketahui aliran dananya ke mana saja dan apakah terjadi pelanggaran.

Hingga malam tadi baru 2 partai yang melapor, yakni Gerindra dan Nasdem. Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono mengatakan, Jumlah total penerimaan sendiri sekitar Rp 435 miliar yang berasal dari sumbangan perseorangan dan badan usaha. Sementara, Nasdem melaporkan dana kampanye akhir sebesar Rp 277, 6 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya