Liputan6.com, Jakarta Sebelum berangkat umroh atau haji, jamaah biasanya diwajibkan mendapat suntikan vaksin meningitis. Dengan vaksinasi ini, jemaah diharapkan tetap tahan dengan hantaman wabah meningitis di Indonesia.
Tapi sebagai bukti bahwa Anda telah divaksin, Anda harus memiliki buku kuning bertuliskan International Certificate of Vaccination of Prophylaxis (ICV) yang asli.
Advertisement
Seperti disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan RI, Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama bahwa buku ICV yang asli, selain memuat nama, alamat, jenis kelamin, jenis vaksin, foto, no. batch, no. kode buku (running number), tanggal penyuntikan, nama dokter yang menyuntikan juga harus ada barcode.
"Penerbitan visa oleh Kedutaan Besar Arab Saudi harus ada sistem security barcode pada Buku kuning (ICV). Kalau tidak ada berarti palsu," kata Prof Tjandra saat temu media di Fx Sudirman, ditulis Kamis (24/4/2014).
Selain itu, Prof Tjandra mengingatkan kepada para calon jemaah Indonesia agar tetap menjaga kesehatan karena setiap tahun terdapat lebih dari 2 juta Jemaah Haji dan 4 juta Jemaah melakukan Umrah. Kondisi yang sangat padat menyebabkan peningkatan penularan penyakit dan juga penderita carrier(membawa penyakit).
"Arab Saudi merupakan wilayah endemis untuk Jemaah terjangkit meningitis. Jumlah penderita carrier diperkirakan dapat mencapai 80 persen pada daerah yang sangat padat di sekitar Masjid Suci di Mekah," jelasnya.