Liputan6.com, Pekanbaru - Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau di Hotel Pangeran, Jalan Sudirman, Pekanbaru, sempat tegang, Rabu (23/4/2014). Para saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasional Demokrasi (Nasdem) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Riau.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, penolakan dilakukan karena perbedaan jumlah suara rusak pada rekapitulasi suara partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Riau.
Rekap yang dibacakan Ketua KPU Riau Rohul Farizal menyebutkan, suara tak sah mencapai 21.647 suara. Sementara data yang dipegang para saksi jumlahnya sebanyak 19.127 suara. Untuk suara sah seluruh parpol sebanyak 249.015 suara.
Menanggapi selisih suara rusak ini, Komisioner KPU Riau Abdul Hamid meminta penjelasan kepada Ketua KPU Rohul. Ferizal pun mengakui memang terjadi kekeliruan dalam penghitungan yang dilakukan secara manual. "Tetapi kekeliruan tersebut sudah diperbaiki dan tidak mempengaruhi jumlah suara sah," ucap Ferizal.
Mendengar jawaban itu, saksi dari PKS dan Nasdem tetap tidak puas. Keduanya bersikukuh menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara parpol dan caleg untuk DPRD Riau.
Keberatan keduanya tidak ditanggap Abdul Hamid. Ia menegaskan, suara yang tidak sah itu bisa diperbaiki supaya tidak mempengaruhi suara tidak sah.
"Suara-suara yang tidak sah ini kita betulkan. Silakan bapak-bapak (saksi) untuk memarafnya. Dan itu kalau bapak-bapak bersedia. Kalau tidak bersedia, itu kami lewatkan," tegasnya.
Setelah terjadi perdebatan sengit, penghitungan suara tetap dilakukan. Kedua saksi tadi masih terlihat tidak terima.
Selisih Suara Rusak, PKS-Nasdem Riau Tolak Paraf Berita Acara
Suara tak sah mencapai 21.647 suara, sedangkan data yang dipegang para saksi jumlahnya sebanyak 19.127 suara.
diperbarui 24 Apr 2014, 07:22 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal e3, Platform Teknologi Baru BYD yang Tersemat di Denza Z9 GT
Ilmu Fikih Adalah Pedoman Hukum Islam yang Komprehensif
Rayakan HUT ke-18, Paramount Gelar Fun Color Run dan Acara CSR
TNI AD Gelar Latihan Terpadu Penjinakan Bahan Peledak di Bandara Soekarno-Hatta
6 Potret Kedekatan Maria Theodore dan Devano Danendra di Lokasi Syuting Zona Merah
Pneumonia Bisa Mematikan, Ini 5 Langkah Cegah Penyakit Peradangan pada Paru Ini
Spotify Simpan Riwayat Dengar Musik hingga 90 Hari, Begini Cara Pakainya
Cara Bikin Sambal Geprek yang Pedas Nendang dan Nikmat
4 Pemain Manchester United Bikin Ruben Amorim Kesal usai Gagal Menang di Laga Debut
Mengenal Bromo Transit Park, Wisata Alam Sejuk di Malang
Perusahaan Ini Cuan Rp 7,9 Triliun Sehari dari Bitcoin
Pengadilan Agama Depok Sebut Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja Sudah Pisah Rumah