Hakim MK Maria Farida Bersaksi untuk Wawan di Pengadilan

Hakim Maria Farida menjadi saksi dalam sidang dugaan suap Pilkada Lebak, Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Apr 2014, 10:45 WIB
Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan terdakwa sengketa Pilkada Lebak di MK.(Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati hadir memberi kesaksiannya di sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pilkada Lebak digugat ke MK oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang belakangan ditengarai pendanaannya disokong dari Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Dalam sidang, Maria mengaku tidak mengenal Wawan yang juga adik kandung Atut. Tak hanya itu, perempuan paruh baya itu mengaku juga tidak mempunyai hubungan pekerjaan.

"Tidak kenal, tidak ada (hubungan)," kata Maria menjawab pertanyaan majelis hakim saat pemeriksaan identitas saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Tak hanya Maria, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil juga diperiksa sebagai saksi untuk Wawan.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Uang Rp 1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui pengacara Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut. Uang diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK.

(Shinta Sinaga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya