4 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

KPK melakukan penggeledahan 4 rumah terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Apr 2014, 14:28 WIB
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan 4 rumah terkait kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) Tahun 2011-2012.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, rumah yang digeledah berlokasi di Cibubur dan Tangerang Selatan. Tempat yang digeledah adalah rumah Andi Agustinus di Central Park Beverly Hills C10, Kota Wisata Cibubur, dan rumah Sofran Irchamni di Taman Tirta F20 RT 19 RW 06 Lengkong Raya,  BSD, Tangerang Selatan.

Penggeledahan juga dilakukan rumah Berman Hutasoit yang beralamat di Foresta Giardina F11/10 RW 06 BSD Tangerang Selatan dan rumah Tunggul Baskoro Kebayoran Residence cluster Kebayoran Height Blok KR A7/18 Rt 02/07, Bintaro, Tangerang Selatan.

"Penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB. Sampai saat ini masih berlangsung," ujar Johan, Kamis (24/4/2014).

KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan PT Quadra Solution, perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP.

Kantor Kemendagri juga digeledah. Salah satu tempat yang digeledah di Kemendagri adalah ruang kerja Mendagri Gamawan Fauzi. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, baik berupa kertas maupun berupa dokumen elektronik dari penggeledahan itu.

KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka. Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012 diperkirakan Rp 1 triliun. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya