Baliho Roboh, P2B DKI: Kami Tak Mampu Awasi Satu per Satu

Papan reklame di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat roboh dan menimpa 3 pengendara hingga terluka beberapa waktu lalu.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 24 Apr 2014, 15:00 WIB
Hujan yang disertai angin kencang terkadang membuat baliho raksasa besar roboh dan menimpa beberapa kendaraan yang melintas (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Papan reklame atau baliho roboh di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat roboh dan menimpa 3 pengendara hingga terluka beberapa waktu lalu. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku, pihaknya melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI turut bertanggung jawab atas kejadian 22 Maret 2014 lalu.

Kepala P2B I Putu Ngurah Indiana mengaku tidak mampu mengawasi ratusan bangunan reklame yang ada di Jakarta karena jumlah pegawai yang terbatas. Menurutnya, tugas pengawasan juga harus dilakukan oleh perusahaan reklame itu sendiri.

"P2B tidak akan mampu mengawasi bangunan reklame yang begitu banyaknya karena jumlah pegawai sangat sedikit. Nggak mungkin ngawasin satu per satu, pemiliknyalah yang harus ngawasin," ujar Putu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Secara teknis, lanjut dia, tugas P2B bukanlah mengawasi bangunan reklame. Sementara pihaknya masih harus mengawasi sekaligus menertibkan serta melayani semua hal terkait papan reklame yang sangat banyak.

"P2B bukan pengawas pembangunan teknis karena dia tidak akan mampu. Pegawai kami di kecamatan ada satu, kadang harus mengawasi wilayah, harus memberikan izin, harus memberikan pelayanan teknis, dia harus menertibkan bangunan," ucapnya.

Namun, Putu berjanji akan segera memanggil pemilik reklame yang tumbang di Slipi, Jakarta Barat. Pihaknya akan melakukan investigasi atas robohnya baliho ini. Menurutnya angin puting beliung bukan alasan papan reklame tersebut hancur.

"Oh pasti. Kami akan memanggil tapi harus jelas dulu kejadiannya seperti apa. Kemarin jelas terjadi kejadian luar biasa, ada puting beliung tapi itu bukan alasan. Jadi kekuatan konstruksi minimal harus seperti apa. Itu kan bangunan lama berarti yang mesti diperketat itu persyaratan konstruksinya," pungkas Putu.

(Shinta Sinaga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya