Kasus Pemerasan Emas Guntur Bumi, Polisi Tetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan 3 kilogram emas dan uang Rp 150 juta milik Ustad Guntur Bumi.

oleh Julian Edward diperbarui 24 Apr 2014, 16:20 WIB
MUI menyatakan jika pengobatan UGB telah menyimpang dalam pengurusan infak dan sedekah di kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014) (Liputan6.com/Rini Suhartini).

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan 3 kilogram emas dan uang Rp 150 juta milik Ustad Guntur Bumi (UGB). Dialah Hudi Yusuf (HY) sosok pengacara yang selama ini membela para korban/mantan pasien UGB.

"Dalam kasus pemerasan yang dilaporkan UGB, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu HY (Hudi Yusuf)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/971/III/2014/pmj/Dit. Reskrimum yang dilaporkan kuasa hukum UGB, Ramdan Alamsyah, pada 17 Maret lalu. Dalam laporannya, Ramdan menuding kalau HY dengan sengaja melakukan pemerasan terhadap UGB sehingga suami Puput Melati itu harus mengeluarkan 3 kilogram emas dan uang Rp 150 juta.

Selain Hudi Yusuf, masih ada beberapa nama lagi yang dilaporkan Ramdan dalam perkara itu. "Memang ada beberapa nama yang dilaporkan, tapi kami baru menetapkan satu tersangka. HY juga sudah kami panggil tapi dia tidak datang. Jadi akan kami panggil lagi," imbuh Rikwanto.

Penetapan HY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menghimpun keterangan dari beberapa saksi, termasuk UGB sebagai korban dalam perkara ini. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya