UGB Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Polisi

Merujuk data kepolisian, hingga saat ini ada 14 laporan terkait Ustad Guntur Bumi (UGB) dari para mantan pasiennya.

oleh Julian Edward diperbarui 24 Apr 2014, 16:30 WIB
Menurut kuasa hukum UGB, Rahmat Aminudin, tidak tepat bila kuasa hukum Riska menuding kliennya sebagai dukun cabul.

Liputan6.com, Jakarta Merujuk data kepolisian, hingga saat ini ada 14 laporan terkait Ustad Guntur Bumi (UGB) dari para mantan pasiennya. Sebagian besar laporan ini, menduga kalau suami Puput Melati ini melakukan penipuan dalam praktek pengobatan yang ia jalani selama ini.

Tapi, sejak kasus ini bergulir pada awal Februari lalu, polisi belum menetapkan UGB sebagai tersangka. Kenapa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di kantornya, Kamis (24/4/2014) menuturkan, status UGB baru bisa ditetapkan jadi tersangka setelah pria bernama asli Susilo Wibowo itu menjalani pemeriksaan polisi.

"Tadinya mau diperiksa hari ini, tapi tidak jadi. UGB baru akan diperiksa pekan depan sebagai terlapor. Dari hasil pemeriksaan itu baru bisa kita lihat, apakah statusnya dinaikkan jadi tersangka atau tidak," kata Rikwanto.

Adapun permintaan Riska --korban pelecehan seksual-- yang berharap penyidik memeriksa UGB memakai lie detector, Rikwanto mengaku kepolisian akan mempertimbangkannya.

"Belum ada rencana untuk lie detector, tapi kami tampung. Semua baru di cek saksi-saksinya. Apalagi dalam kasus UGB, banyak laporan soal penipuan, lalu pelecehan seksual. Bahkan ada satu laporan yang berisi 18 korban UGB," urai Rikwanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya