Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut jaksa penuntut umum (JPU) salah menerapkan pasal terhadap dirinya dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Hal itu sempat disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang duplik yang dibacakan pada Jumat, 28 April 2023.
Praktisi Hukum Erwin Kallo menyebut pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa harus sesuai dengan fakta persidangan. Jika tidak maka dengan sendirinya dakwaan dan tuntutan bisa dibatalkan demi hukum.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," ujar Erwin Kallo dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (1/5/2023).
Menurutnya Teddy Minahasa harus bebas dari segala dakwaan JPU karena telah dijerat dengan pasal yang salah dalam perkara ini.
"Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum. Berarti harus dibebaskan," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang duplik Teddy Minahasa mengutip pandangan para ahli hukum pidana seperti Elwi Danil, Eva Achjani Zulfa, dan Jamin Ginting yang menyatakan tuntutan JPU terhadapnya dalam perkara ini salah pasal.
Teddy Minahasa diketahui dituntut JPU dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU Narkotika.
"Pasal 114 (2) UU Narkotika itu konkretnya adalah pasal tentang bandar atau pengedar yang esensinya adalah perdagangan yang bermotif ekonomi sebagai landasan mens rea-nya. Maka sangatlah keliru jika perbuatan menukar sabu dengan tawas diidentikkan dan diinterpretasikan memenuhi unsur menukar dalam pasal 114 (2) UU Narkotika," ucap Teddy Minahasa Jumat, 28 April 2023.
JPU Dinilai Gegabah
Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Menurut keterangan para ahli tersebut jika seorang polisi atau penyidik yang melakukan pelanggaran tentang tata cara penyimpanan dan penyisihan barang bukti narkotika di luar jangka waktu dan di luar ketentuan, maka hal tersebut merupakan delik propria sehingga tunduk pada pasal 140 UU Narkotika.
"Bukan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU Narkotika. Dan atas kesalahan penerapan pasal dalam surat dakwaan tersebut berdampak pada surat dakwaan batal demi hukum," kata Teddy Minahasa mengutip keterangan para ahli.
Berdasarkan uraian tersebut, Teddy Minahasa menyebut JPU bersikap tidak profesional karena gegabah menggunakan pasal salah terhadapnya dalam perkara ini. Pendapat tersebut menurut Teddy sangat mendasar pada beberapa hal.
"Pertama, jaksa penuntut umum jelas tidak memahami apa makna unsur pasal menukar pada pasal 114 (2) UU Narkotika. Kedua, klaim telah menukar sabu dengan tawas oleh Syamsul Maarif perlu pembuktian yang sempurna, salah satunya diawali dari proses pemusnahannya. Proses penukarannya saja tidak dibuktikan secara sempurna oleh penyidik dan penuntut umum," kata Teddy Minahasa.
"Ketiga, jaksa penuntut telag bersikap seperti dukun atau paranormal dengan mengatakan bahwa saksi-saksi saat pemusnahan tidak perlu diperiksa karena akan sia-sia dan sama halnya dengan membuang garam ke laut," sambungnya.
Advertisement