KPK: Kalau Mandek, Kasus Videotron Kami Ambil Alih

Hingga kini KPK mengaku belum menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Apr 2014, 18:42 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, lembaganya dapat mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Samad, hal tersebut akan dilakukan KPK jika kejaksaan tidak segera menuntaskan perkara yang diduga melibatkan petinggi Kementerian Koperasi dan UKM itu.

"Itu kan kejaksaan. Kalau mandek akan kami ambil alih," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Selama ini, lanjut Samad, lembaganya juga sudah melakukan fungsi supervisi atau pemantauan terhadap kasus tersebut. Namun hingga kini belum menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengusutan perkara. "Iya, kita masih lakukan supervisi," kata Samad.

Pada perkara ini, Kejaksaan Tinggi DKI sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hendra Saputra selaku Direktur Utama PT Image Media atau perusahaan pemenang tender, Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Kasiyadi selaku anggota panitia lelang.

Hendra sebelum adanya tender proyek ini hanya merupakan office boy dan sopir di PT Image Media yang merupakan perusahaan milik anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Afrian. Belakangan setelah ada proyek senilai Rp 23,4 miliar, Hendra dijadikan sebagai direktur perusahaan tersebut.

Sementara Hasnawi, diketahui telah meninggal dunia saat mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Maret 2014. Sementara Kasiyadi meski sudah dicekal hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Riefan sendiri masih berstatus sebagai saksi. Namun kabar yang beredar saat ini, putra politisi senior Partai Demokrat tersebut dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. (Yus Ariyanto)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya