KPPU Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Persaingan Bisnis di Provinsi Bali

KPPU diminta menyelidiki dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan bisnis penyewaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2023, 12:19 WIB
Teknisi turun dari menara jaringan telekomunikasi usai melakukan perawatan, Jakarta, Rabu (2/11). Pemerintah berharap masyarakat akan semakin dapat menikmati manfaat digital sesuai dengan target pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) diminta menyelidiki dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha penyewaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
 
“Kami menghimbau pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan Peemerintah Kabupaten Badung dalam bisnis penyewaan menara telekomunikasi yang merugikan warganya sendiri karena ada dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Theodorus Ardi Hartoko, di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
 
Ardi mengingatkan, aksi Pemkab Badung yang membongkar perangkat milik operator telekomunikasi yang ada di menara milik anggota Aspimtel bukanlah langkah yang tepat. Apalagi, Pemkab Badung sempat menyatakan akan membenahi perizinan di Kabupaten Badung.
 
“Sejak dulu kami mendapatkan informasi bahwa cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung, Provinsi Bali tidak pernah memuaskan pengguna seluler sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan saat ini semakin memburuk," kata dia.
 
"Ini terjadi diakibatkan terutama oleh tindakan atau praktek monopoli yang lahir dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Badung dengan salah satu perusahaan penyedia menara telekomunikasi," Ardi menambahkan.
 
Ardi mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemkab Badung dengan penyedia menara telekomunikasi tersebut melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Ardi menyebut, berdasarkan laporan tahunan KPPU tahun 2009 KPPU sudah melihat adanya prinsip persaingan usaha yang tak sehat berkaitan dengan hal ini. Dalam laporannya KPPU melihat potensi inefisiensi dan persaingan usaha tidak sehat yang didasari kebijakan melalui proses perobohan beberapa menara yang semata-mata didasarkan pada hadirnya perjanjian yang memberikan hak eksklusif terhadap satu pelaku usaha.

Laporan KPPU Tahun 2009

Menara jaringan telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Jakarta, Rabu (2/11). Indonesia menargetkan menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia tenggara tahun 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPPU dalam laporan tahun 2009 menyarankan Pemkab Badung memperbaiki substansi pengaturan tentang menara bersama sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008.
 
Menurut KPPU, beberapa substansi pengaturan yang diperlukan di antaranya menara di lokasi hasil mapping yang sudah ditempati oleh pelaku usaha eksisting, pengelolaannya harus tetap dapat dilakukan oleh pelaku usaha eksisting. Hal ini untuk menghindari terjadinya inefisiensi ekonomi.
 
Mengingat model pengelolaan yang cenderung mengarah ke monopoli, maka pemerintah kota sebagai regulator harus melakukan intervensi untuk melindungi hadirnya abuse of monopoly dari operator menara terhadap operator telekomunikasi.
 
Berikutnya, mencabut Pasal 10 ayat 2 dan 5 serta Pasal 14 dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
 
"Hal ini ditujukan agar penambahan titik-titik lokasi menara telekomunikasi bersama tidak secara otomatis akan diberikan kepada PT BTS, tetapi juga dapat diselenggarakan oleh penyedia menara lain selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
 
Terakhir, menyarankan Pemkab Badung dapat segera mencabut hak eksklusif PT BTS dan mengizinkan menara telekomunikasi eksisting dan penyedia menara lainnya menjadi pengelola menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Badung selama memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
 

Rencana Membongkar 48 Menara

Sebelumnya, Pemkab Badung berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi. Ditemuken ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city. Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut.
 
Pada Senin (10/4/2023), menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.
 
Sampai saat ini ada 11 menara milik anggota Aspimtel di antaranya Tower Bersama, Mitratel dan Protelindo, dimana perangkat telekomunikasi milik operator selular yang diturunkan. Dampaknya, jaringan seluler milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren di kawasan Kecamatan kuta selatan (Jimbaran & Nusa Dua), Kecamatan kuta utara (Kawasan Dalung & Canggu), Kecamatan Abiansemal (Kawasan Jagapati & Sibang) mengalami penurunan kualitas layanan.
 
Ardi mengatakan, sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT BTS. Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
 
"Dalam perjanjian kerja sama tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis," kata dia.
 

Perda Kuatkan Perjanjian Kerja Sama

Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
 
Perda ini semakin menguatkan posisi perjanjian kerja sama Pemkab Badung dengan PT BTS. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa perjanjian kerja sama yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir.
 
"Di lain sisi, menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya