Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelecehan seksual yang terjadi sekolah Jakarta International School (JIS) menjadi perhatian. Di sekolah elite yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan murid TK dilecehkan oleh penjaga toilet, bahkan diduga ada beberapa korban lainnya. Budaya bebas ala barat disinyalir menjadi salah satu pemicu pelecehan dan kekerasan pada anak.
"Selain menemukan langsung kejadian pada pelaku, ada fakta lain yang mendorong atau setidaknya menyebabkan tumbuh suburnya kekerasan pada anak," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Menurut Asrorun, salah satu yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi di sekolah elite itu karena tingginya permisifitas dan rendahnya nilai-nilai keagamaan. Di dalamnya, ada kebiasaan yang dimaknai kekerasan seksual pada anak.
"Yang pertama adalah adegan pornografi di depan publik, seperti ciuman antar orang dewasa di tempat umum," lanjutnya.
"Kita punya undang-undang pornografi maka itu adalah pidana. Hal lain, terjadinya homoseksual di lingkungan itu semakin memicu kekerasan seksual terhadap anak," imbuhnya.
LPSK Minta JIS Tanggung Jawab
Advertisement
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, meminta pihak Jakarta Internasional School (JIS) untuk juga ikut bertanggungjawab atas kekerasan seksual terhadap siswanya yang terjadi di lingkungan sekolah JIS. Hal ini dikarenakan adanya pengamanan ekstraketat yang diterapkan pihak JIS di pintu masuk.
"Hal ini secara tidak langsung memisahkan siswa dengan masyarakat, sehingga masyarakat tidak tahu telah terjadi kekerasan seksual yang menimpa siswa JIS," jelas Abdul Haris melalui keterangan tertulisnya.
LPSK saat ini sedang memproses permohonan korban kekerasan seksual di JIS, dan akan diputuskan oleh Rapat Paripurna Pimpinan pada Senin mendatang. Saat ini, sedang berlangsung pelengkapan berkas oleh pihak korban dan pemeriksaan berkas oleh Divisi Penerimaan Permohonan (DPP) LPSK.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar berjanji LPSK akan memproses permohonan perlindungan korban sesuai dengan prosedur yang ada. Mengenai trauma yang dialami korban, LPSK siap memberikan bantuan medis dan psikososial sesuai dengan kebutuhan.
“Ada layanan-layanan yang bisa kami berikan kepada korban. Pada prinsipnya, LPSK siap membantu karena ini termasuk kejahatan serius,” ujar imbuh Abdul Haris.
Abdul Haris berharap, dengan adanya perlindungan LPSK, maka korban maupun saksi-saksi lain terkait kasus kekerasan seksual di JIS akan berani memberi keterangan sehingga kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.
“Kami juga mengharapkan agar pihak Kepolisian bertindak cepat serta lembaga-lembaga lain seperti KPAI dan Kemendiknas turut membantu penyidik dengan melakukan tindakan sesuai wewenang masing-masing lembaga” pungkas Abdul Haris Semendawai. (Elin Yunita Kristanti)