Tak Boleh Lagi Ada Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Bandung

Per Januari 2014 seharusnya sudah tidak ada lagi iklan rokok terpajang di tengah jalan.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 25 Apr 2014, 17:00 WIB
Walikota Bandung Ridwan Kamil (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Per Januari 2014 seharusnya sudah tidak ada lagi iklan rokok terpajang di tengah jalan. Menyadari itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meminta pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk tegas dalam menertibkan serta membongkar segala bentuk iklan rokok yang masih menghiasi di sepanjang jalan Kota Kembang itu.

"Benar- Bapak akan bersikap tegas untuk tidak ada lagi iklan-iklan rokok, seperti poster-poster dan baliho yang ada di tengah jalan," kata salah seorang Asisten Ridwal Kamil, Kang Yudi saat dikonfirmasi Health Liputan6.com pada Jumat (25/4/2014)

Bila dalam pelaksanaannya masyarakat di sana menemukan masih adanya iklan rokok yang terpajang, tambah Yudi, maka masyarakat dapat melaporkannya ke Satpol PP Kota Bandung.

Untuk waktu pasti kapan rencana itu dijalankan, Yudi mengatakan, masih belum mengetahuinya. Namun yang jelas, Ridwan Kamil ingin segera rencana itu terealisasikan.

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nafsiah Mboi mengatakan bahwa salah satu upaya untuk sehat dan terhindar dari ancaman yang disebabkan rokok adalah dengan menolak segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Menurut dia, dengan adanya iklan rokok menyebabkan terjadinya penambahan jumlah perokok pemula.

Nafsiah mengatakan, dari data Kementerian Kesehatan per 2013, di Indonesia masih menjadi negara ketiga dengan jumlah perokok aktif terbanyak di dunia (61,4 juta perokok) setelah China dan India.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pemerintah mengatur pengendalian tembakau dalam media iklan (pasal 26,27) dan pengendalian promosi dan sponsor (pasal 35, 36).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya