Ahok Akui Sempat Masuk Daftar Bakal Cawapres Jokowi

Basuki alias Ahok sempat dipertimbangkan menjadi calon wakil presiden untuk Jokowi pada Pilpres 2014/

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 25 Apr 2014, 15:58 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Faisal R Syam/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pendamping capres yang diusung PDIP Joko Widodo untuk Pilpres 2014 hingga saat ini masih teka-teki. Salah satu tokoh yang juga disebut masuk daftar bakal cawapres Jokowi adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Basuki alias Ahok tak menampik sempat dipertimbangkan menjadi calon wakil presiden untuk Jokowi. "Tadinya Pak Jokowi sudah mau milih Ahok jadi cawapres, tahu nggak," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (24/4/2014).

Namun, karena salah satu staf pribadinya terus mengungkit hal itu depan Jokowi, Gubernur DKI Jakarta itu akhirnya tak jadi memasukkan nama Ahok dalam daftar bakal cawapresnya. "Gara-gara staf saya ngomong gitu terus jadi dicoret. Lu ngomong terus jadi dicoret," ucap Ahok sambil tertawa.

Beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Cyrus Network, Hasan Nasbi mengatakan, Jokowi membutuhkan wakil yang memiliki karakter keras seperti Ahok untuk menjadi bakal cawapresnya.

"Jika Jokowi capres, Prabowo juga harus legowo cawapreskan Ahok. Jangan sampai jabatan politik memisahkan mereka. Kalau pisah, Jakarta berantakan nasional juga berantakan," cetusnya.

Sementara itu, nama Jusuf Kalla digadang-gadang menjadi cawapres Jokowi. Bahkan berhembus kabar Jusuf Kalla sudah resmi dijadikan pendamping Jokowi pada Pilpres 2014.

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo membantah kabar Jusuf Kalla (JK) telah resmi menjadi cawapres Jokowi. Dia menyatakan terlalu dini bila deklarasi cawapres diumumkan saat ini.

"Hingga saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara masih berjalan, sehingga terlalu dini sekiranya pasangan calon tersebut (JK) dideklarasikan," ujar Tjahjo kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat 25 April 2014.

Dia menegaskan, PDIP harus memenuhi syarat terlebih dahulu sebelum mendeklarasikan capres dan cawapres. Syarat tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres di mana pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ketentuan suara sekurang-kurangnya 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah nasional. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya