Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Sugiharto menyatakan keberatannya terhadap putusan majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada kliennya. Menurut Sugiharto, putusan itu tidak adil.
Namun begitu, Sugiharto sendiri belum mengetahui bunyi putusan PT DKI. "Jika benar putusannya seperti yang disampaikan, kami melihat diperlukan nilai keadilan," kata Sugiharto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Dia menjelaskan, ketidakadilan itu lantaran pihak pemberi suap, dalam hal ini pihak-pihak dari PT Indoguna Utama hanya dihukum ringan. Sementara Luthfi yang dibantahnya tidak pernah menerima suap dihukum berat.
"Pihak yang didakwa pemberi dari Indoguna dihukum sekitar 3 tahunan, sementara ustad LHI yang secara faktual tidak pernah menerima apapun dari Indoguna dihukum jauh lebih berat. Apakah adil?" ujar Sugiharto.
"Coba bandingkan dengan kasus-kasus lain yang menyangkut penyelenggara negara yang nyata-nyata telah terima uang, pidana kepada ustad LHI adalah yang terberat. Padahal seperti saya sampaikan bahwa beliau nyata-nyata tidak menerima apapun," ucap Sugiharto.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq. PT DKI dalam putusannya menguatkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagaimana vonis di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Putusan banding itu diketuk palu pada 16 April 2014 oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Marihot Lumban Batu. Dalam putusan itu Majelis Hakim Tinggi menilai pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim pada tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai. (Raden Trimutia Hatta)
Vonis 16 Tahun Dikuatkan, LHI Merasa Diperlakukan Tak Adil
Ketidakadilan itu lantaran pihak pemberi suap, dalam hal ini pihak-pihak dari PT Indoguna Utama hanya dihukum ringan.
diperbarui 25 Apr 2014, 16:38 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya
Jenis Teh Mana yang Paling Efektif dalam Menurunkan Kolesterol
Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Stadion Medan, Minta Penyelesaian Proyek Tepat Waktu
Keutamaan Wafat dalam Keadaan Taat kepada Allah, Kebahagiaan di Alam Kubur Kata UAH
Keragaman Hayati adalah Kunci Keseimbangan Ekosistem Bumi
Bansos Atensi Yapi Diantarkan Langsung ke Rumah Penerima