Liputan6.com, Jakarta - Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) disinyalir didukung budaya bebas ala barat yang berlaku di lingkungan sekolah itu. Kondisi ini dinilai bisa menjadi alasan untuk menjerat JIS dengan Undang-Undang Pornografi.
"Ada Undang-Undang Pornografi. Kalaupun itu dilakukan di sekolah internasional, tapi itu masih wilayah NKRI. Jadi Undang-Undang Pornografi bisa diterapkan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh usai bertemu Komisi VIII DPR, di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Berdasarkan laporan yang diterima KPAI, perilaku orang dewasa di lingkungan sekolah mahal itu bukan lagi gaya Indonesia. Mereka bebas berciuman di tempat umum.
"Hal itu sudah biasa dalam budaya barat, tapi tidak di Indonesia. Di sisi lain, tindakan itu membuat tingkat permisifitas meningkat," lannjutnya.
Selain UU Pornografi, pelaku juga bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Bahkan, JIS sebagai penyelenggara juga bisa dijerat dengan undang-undang serupa.
"Undang-Undang Perlindungan Anak bisa menjadi landasan jika nanti terbukti secara sah dan meyakinkan lalai memberi proteksi pada anak," tandasnya.
Pelecehan seksual JIS terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke KPAI dan Polisi. Diketahui korban, yang merupakan murid TK JIS (6 tahun), dilecehkan oleh petugas kebersihan sekolah itu. Belakangan korban lain juga melaporkan kejadian serupa. Polisi telah menahan dua tersangka dan masih memeriksa petugas kebersihan lainnya terkait kasus tersebut. (Elin Yunita Kristanti)
KPAI: JIS Bisa Dijerat UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak
Berdasarkan laporan yang diterima KPAI, perilaku orang dewasa di lingkungan sekolah mahal itu bukan lagi gaya Indonesia.
diperbarui 25 Apr 2014, 17:35 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skuad Jakarta LavAni Livin Transmedia di PLN Mobile Proliga 2025, Ada Legenda Voli Amerika Serikat
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Love Scout di Vidio
Fungsi Iris: Peran Penting Bagian Mata dalam Penglihatan
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?
Pidato Terakhir Tumpak Hatorangan sebagai Dewas KPK: Ada yang Salah di Negeri Ini
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Luwuk, 20 Orang Berhasil Dievakuasi
Jangan Sembarangan! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan Tayamum
Fungsi Nukleolus: Peran Vital dalam Sintesis Ribosom dan Metabolisme Sel